Razia Satpol PP Kota Tangerang, Pedagang Panik Kocar Kacir

Razia Satpol PP Kota Tangerang, Pedagang Panik Kocar Kacir
Razia Pedagang Kaki Lima di Kota Tangerang. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Mengetahui kedatangan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Arman, penjual es tebu disekitaran Jalan benteng Betawi panik lari kocar kacir. Kamis, (14/03/2019).

Saking paniknya, Arman melupakan mesin penggiling yang menempel pada sepeda motornya belum dirapihkan sehingga barang barang di kendaraannya jatuh berserakan.

Bahkan, kepanikan Arman nyaris membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya lantaran sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi setengah gerobak hampir terbalik ditengah jalan.

Beruntung insiden tersebut dapat diantisipasi puluhan petugas Satpol PP dengan mencoba menenangkan Arman yang saat itu dilanda kepanikan.

Berbeda dengan Arman, Ipel penjual aksesoris pengendara sepeda motor yang biasa mangkal disekitaran Jalan Daan Mogot hanya bisa pasrah saat gerobak yang biasa dipakainya untuk menjajakan dagangannya diangkut petugas.

“Kami telah berkali kali memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima, bahwasanya disekitar lokasi yang kami sisir dilarang untuk dijadikan tempat berjualan,”kata A. Ghufron Falfeli Kepala Bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Satpol PP kota tangerang.

Ia mengaku, kendati mendapat cibiran dari masyarakat yang terkena dampak langsung dari penertiban dan penataan yang dilakukan jajarannya, ia mengaku akan terus melakukan serangkaian kegiatan serupa.

Razia Satpol PP Kota Tangerang, Pedagang Panik Kocar Kacir
Anggota Satpol PP Kota Tangerang Angkut Gerobak Kaki Lima. Foto Pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Kami sudah terbiasa mendapat cibiran, namun kami akan terus melakukan penataan melalui penertiban, karna kenyamanan dan ketertiban masyarakat adalah bagian dari pelayanan yang dapat kami berikan,”jelasnya.

Ia menuturkan, serangkaian operasi penertiban dan penataan yang dilakukannya tidak akan optimal tanpa ada peran serta dari masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang berpotensi melanggar peraturan daerah.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap kejadian, kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan,”tuturnya.

Pada dasarnya, Ghufron menambahkan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan, asalkan tidak berjualan pada tempat – tempat yang telah dilarang.

“Silahkan berjualan dilokasi – lokasi yang tidak dilarang, jangan merampas hak pejalan kaki, jika kami mengetahui atau mendapat ada pedagang yang merampas hak pejalan kaki tentunya akan kami tindak,”tukasnya.

Ia mengaku pada penertiban tersebut, ia berharap dapat mengembalikan fungsi dan fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah kota tangerang.

“Penertiban dan penataan ini diharapkan dapat menjadikan kota tangerang agar dapat lebih dapat dikunjungi sehingga Konsep tangerang Live akan dapat lebih dapat dinikmati oleh masyarakat kota tangerang,”tukasnya.

Editor : Ahmad Syihabudin