KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com – Sarana dan prasarana pendidikan harus di gunakan untuk kepentingan para siswa-siswi sekolah dan para dewan guru, bukan untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pendidikan satu unit truk betonisasi parkir dengan merusak jalan akses masuk ke sekolah.Jum,at (03/05/2024).
Berdasarkan pengamatan awak media lebih lanjut adanya kegiatan betonisasi yang tidak bisa di masuk oleh truk besar untuk membawa material ke titik lokasi kegiatan menggunakan mobil dum truk kecil .
Proyek betonisasi disinyalir di kerjakan amburadul tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak terkait, Asep nama yang di sebut-sebut sebagai anak buah dari Maskur pemilik proyek tersebut tidak ada di lokasi sulit di temui awak media.
Sampai berita ini di tayangkan para pihak-pihak terkait belum dapat di konfirmasi.(Samudi).