Beranda News

Bupati Pandeglang: Seluruh OPD Wajib Menggunakan Media Sosial

Bupati Pandeglang: Seluruh OPD Wajib Menggunakan Media Sosial
Bupati Pandeglang, Irna Narulita menghadiri Sosialisasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di adakan oleh Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statisitik (Diskomsantik) di Oprrom Sekretariat Daerah. Jum'at (29/09/2017)

PANDEGLANG, Pelitabanten.com – Seiring perkembangan zaman yang mengedepankanya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan, Bupati Irna Narulita meminta agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) seperti Instansti Dinas, Badan, Kecamatan, Kelurahan, bahkan Desa wajib menggunakan Media Sosial untuk mengekspose seluruh kegiatan di OPD,

“Masyarakat ingin tahu bagaimana kinerja kita sebagai aparatur, kalau tidak diekspose nantinya terkesan kita tidak bekerja, kalau sudah diekspose kan hasil pembangunan yang kita kerjakan bisa diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu saya insturksikan kepada seluruh OPD agar membuat Media Sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram dan Website Resmi”. Tegasnya saat menghadiri Sosialisasi Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di adakan oleh Dinas Komunikasi Informasi Sandi dan Statisitik (Diskomsantik) di Oprrom Sekretariat Daerah, Jum’at (29/09/2017).

Bupati juga menginginkan setiap OPD agar terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Diskomsantik, karena dinas tersebut sebagai pusat Informasi dan komunikasi di Kabupaten Pandeglang, “Opd harus ikut serta dalam mendukung Ruang Pintar yang sudah diresmikan 17 Agustus lalu, itu adalah pusat informasi pusat aspirasi dan saran, selain itu juga sudah diluncurkan nya pula aplikasi Bebeja yang menampung semua keluhan masyarakat melalui smartphone, dari aplikasi tersebut diharpakan OPD terkait harus bisa cepat tanggap dalam merespon supaya masyarakat juga nantinya puas”, Sambungnya.

Yahya Gunawan, Kepala Diskomsantik menjelaskan tujuan di terapakanya UU Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab melalui prinsip transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan publik.

“keterlibatan masyarakat diakomodasi dengan cara mempermudah akses informasi dan dokuemntasi publik oleh badan publik yang mempunyai kewajiban menyediakan informasi sesuai dengan kewenanganya kepada pemohon informasi, sedangkan dalam pelaksaan penyediaan informasi dan dokumentasi diharapkan dapat di akses dengan mudah oleh pengguna informasi”, Jelasnya.

Di waktu yang sama, Kepala Bidang Informasi Publik Rita Indraswari mengatakan pihaknya mengundang seluruh Sekretaris baik itu Sekretaris Dinas/Badan dan Kecamatan yang juga sebagai PPID pembantu, sedangkan untuk Narasumber, pihaknya mengundang Kasubid Pelayanan Komunikasi Infromasi Publik Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo Republik Indonesia,

“Untuk pengelola pelayanan Informasi dan Dokumentasi badan publikmembentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID), PPID itu sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan dan pendokumntasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyedia pelayanan informasi dan dokumentasi”, Ucapnya.