Beranda Opini

Mengapresiasi PP No.43 TH. 2018 DPD KAI Bentuk Tim Khusus

Mengapresiasi PP No.43 TH. 2018 DPD KAI Bentuk Tim Khusus
Ricky Umar Ketua DPD KAI Banten (Foto Istimewa)

TANGERANG,Pelitabanten.com,— Keluarnya Peraturan Pemerintah No. 43 Th. 2018 Tentang : Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , maka DPD (Dewan Pimpinan Daerah) KAI (Kongres Advocat Indonesia) Banten, selaku Organisasi Hukum yang mempunyai Tanggung Jawab Moral dan Penegakan Hukum di wilayah Provinsi Banten ,DPD KAI Banten akan membentuk Tim Khusus di setiap Wilayah Kota dan Kabupaten untuk memantau kinerja aparat pemerintahan dan aparat hukum di wilayah Provinsi Banten, termasuk aparat Pemda Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten.

Menurut Ricky Umar, Ketua DPD KAI Banten masih banyak oknum-oknum aparat pemda yang masih berani bermain Gratifikasi / suap , apa lagi yang khususnya menyangkut Perijinan-perijinan , walaupun sudah ada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) yang pengajuannya secara online , tetap saja masih banyak celah korupsi dalam bentuk suap atau pun Gratifikasi. Dirinya mengaku sudah punya beberapa bukti-bukti terkait dengan perijinan Lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang maupun di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga:  Pers di Tengah Pandemi, Empati dalam Dua Wajah

“Tunggu saja sedang saya susun laporannya ke KPK , Lumayan dapat 200 Juta ( sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 PP. No. 43 th. 2018 ) buat operasional Organisasi , dan insentif para anggota Tim Khusus yang akan dibentuk nanti,” ujar Ricky, pada senin(15/10/2018).

Untuk Tindak lanjut Standard Operasional Tim Khusus yang akan dibentuk nanti, maka DPD KAI Banten akan bersinerji dengan KPK agar tidak salah kaprah.

Dikatakannya DPD KAI Banten , sangat meng-apresiasi dan menyambut baik atas keluarnya PP. 43 tahun 2018 hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah serius dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implementasi dari Ketentuan pasal 41 e ke 5 dan pasal 42 ayat 2 UU No. 31 tahun 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Ttg Perubahan atas UU No. 31 Th. 1999.

Baca Juga:  Menyandarkan Pada Amal

Peraturan tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.**

Editor :  Adin