Oleh:
M. Febi Pirmansyah
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Pemuda Tani Indonesia (DPC PTI) Kabupaten Lebak
LEBAK, Pelitabanten.com– Pagi di Kabupaten Lebak itu tetap sama—tenang di permukaan, tapi menyimpan banyak cerita di dalamnya. Warung kopi masih ramai, obrolan masih mengalir, dan nama Bupati Lebak serta Wakil Bupati Lebak terus menjadi bahan perbincangan. Sebuah polemik yang awalnya tampak ringan, bahkan mungkin hanya serpihan kalimat yang terlontar, kini menjelma menjadi sesuatu yang terasa lebih besar dari seharusnya.
Padahal, jika ditarik ke dalam ruang Ilmu Politik, dinamika seperti ini bukan hal baru. Politik selalu hidup dari perbedaan, dari tafsir, bahkan dari guyonan yang kadang terasa tajam. Namun di situlah letak kedewasaan diuji—apakah sebuah ucapan akan dimaknai sebagai bagian dari dinamika, atau justru dibawa ke dalam ruang perasaan yang sempit.
Sayangnya, ketika hal kecil dibesarkan, kita sering lupa bahwa ada persoalan yang jauh lebih mendesak. Ketimpangan sosial, problem kemanusiaan, hingga kesejahteraan masyarakat masih membutuhkan perhatian serius. Tapi energi justru habis pada polemik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
Di tengah riuh itu, muncul cerita lain yang tak kalah penting. Tentang dapur-dapur program MBG yang disinyalir berkaitan dengan oknum pejabat. Tentang koperasi-koperasi yang menggunakan nama orang lain, namun aliran dananya diduga mengarah ke kantong pribadi. Ini bukan sekadar isu liar—ini adalah alarm yang, jika benar, menyentuh langsung integritas pemerintahan. Dari sinilah, persoalan menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan etika birokrasi.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, hubungan antara kepala daerah, wakil kepala daerah, dan perangkat daerah tidak bisa berjalan sembarangan. Semua diikat oleh aturan yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan, sementara wakil kepala daerah membantu dalam pelaksanaan tugas tersebut. Keduanya adalah satu kesatuan, bukan dua kutub yang berjalan sendiri-sendiri.
Artinya, seluruh kepala dinas sebagai bagian dari perangkat daerah berada dalam garis komando kepala daerah. Setiap bentuk koordinasi, komunikasi, hingga pertemuan strategis pada prinsipnya harus berada dalam sepengetahuan dan kendali kepala daerah.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, hal ini juga diperkuat oleh prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pejabat pemerintahan tidak boleh bertindak di luar kewenangannya, apalagi membangun komunikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau dualisme kepemimpinan.
Maka menjadi penting untuk digarisbawahi: kepala dinas tidak semestinya melakukan pertemuan-pertemuan strategis tanpa sepengetahuan kepala daerah, terlebih jika pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup atau di ruang-ruang privat. Apalagi jika sampai dilakukan di kediaman pribadi, termasuk di rumah wakil bupati, tanpa koordinasi resmi. Hal seperti ini berpotensi menimbulkan tafsir liar, bahkan bisa dianggap melanggar etika birokrasi.
Bukan berarti wakil bupati tidak boleh berkomunikasi dengan perangkat daerah. Boleh, bahkan itu bagian dari tugasnya. Namun komunikasi tersebut tetap harus berada dalam koridor koordinasi yang sehat dan transparan, bukan dalam pola-pola informal yang justru membuka ruang kecurigaan.
Karena dalam birokrasi, yang dijaga bukan hanya kerja—tetapi juga tata cara kerja. Jika kepala dinas mulai bergerak tanpa garis komando yang jelas, jika komunikasi dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan utama, maka yang terbangun bukan sinergi, melainkan potensi disharmoni. Dan ketika disharmoni itu muncul, yang dirugikan bukan hanya elit pemerintahan, tapi juga masyarakat luas.
Pada akhirnya, polemik antara Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak tidak boleh mengaburkan hal-hal prinsipil seperti ini. Justru dari polemik inilah kita diingatkan kembali bahwa pemerintahan harus berjalan dalam koridor aturan, bukan dalam ruang tafsir yang liar.
Karena publik tidak hanya melihat siapa yang berbicara. Publik melihat bagaimana kekuasaan dijalankan. Dan dalam pemerintahan yang sehat, tidak ada ruang untuk gerak yang sembunyi-sembunyi. (*)