Beranda News

Polres Kota Tangerang Tetapkan 14 Sopir Angkot Jadi Tersangka

Polres Metro Kota Tangerang Tetapkan 14 Sopir Angkot Jadi Tersangka
Sopir angkot menjadi tersangka dan diamankan Polres Metro Kota Tangerang usai bentrok antara pengemudi ojek online dan angkot se-Kota Tangerang

TANGERANG, Pelitabanten.com – Usai bentrok pengemudi ojek online dan angkutan kota (Angkot) se-Kota Tangerang yang berakibat sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua rusak parah, hingga mengakibatkan kematian dari pengemudi ojek online. Polres Kota Tangerang akhirnya menetapkan 14 orang menjadi tersangka.

“Yang ditetapkan jadi tersangka 14 orang dan empat orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan perbuatan pidana,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, AKP Arlon Sitinjak di Tangerang, Rabu (15/3/2017).

Arlon menjelaskan, pada umumnya yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah dari mereka sebagai sopir tembak angkot. Mereka ditangkap saat berkeliling kendaraan roda empat dan membawa senjata tajam di kawasan Kelapa Dua, Tangsel. Diduga mereka hendak melakukan serangan balasan atas bentrokan yang terjadi beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Arlon mengatakan seorang sopir angkot menjadi penggerak saat kericuhan sopir angkot dengan ojek online di Kota Tangerang. “Yang diduga sebagai penggerak adalah REU alias R,” ujarnya.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Reses, Aleg PKS: Warga Sukadiri Butuh Tambahan SMP Negeri

Sementara, pihak yang menjadi eksekutor saat aksi ricuh tersebut berinisial MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, DT. Selain itu, RA, NB, IS, JL, AN merupakan tersangka yang juga membawa senjata tajam.

Sebelumnya, sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online di Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/3) bentrok dengan saling lempar batu di Jalan M Toha Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk yang merupakan imbas dari aksi mogok angkutan umum menolak keberadaan transportasi online. Akibat kejadian tersebut sejumlah angkot rusak dan beberapa orang terluka.