Polisi Tangkap Empat Bandar Narkoba, Satu Wanita dengan Bukti Sabu Terbanyak

Polisi Tangkap Empat Bandar Narkoba, Satu Wanita dengan Bukti Sabu Terbanyak
Pers Rilis Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sabu dari 4 Tersangka Hasil Penangkapan Selama Bulan Desember 2021, SatresNarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Rabu, (29/12). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Empat tersangka diamankan SatresNarkoba Polres Metro Tangerang Kota, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu dan ganja dalam tersebut dalam kurun waktu satu bulan Desember dari keempat tersangka sebanyak 725,17 gram.

Menariknya, dari kempat pelaku barang bakti sabu paling banyak didapatkan dari salahsatu tersangka seorang yang merupakan wanita berinisial RW (30tahun).

Menurut Polisi, aksi RW sangat berani untuk seorang wanita, bukan hanya sebagai kurir, Dia juga memiliki gudang penyimpanan sabu-sabu jualannya untuk diedarkan kepada pembelinya.

Dan menurut keterangan tersangka RW sabu tersebut biasa Ia didistribusikan di wilayah perbatasan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Jakarta Barat.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo usai melakukan pemusnahan ratusan sabu dari hasil penangkapan anggotanya di Aula SatresNarkoba, RW adalah wanita satu-satunya yang sangat berani menjadi bandar sabu, Dia juga berperan kurir untuk mengirim sabu ke pemesan. RW ini bekerja sendiri.

“Ungkap kasus narkoba selama bulan Desember ini, tersangka RW adalah wanita satu-satunya yang menjadi bandar. Dia sangat berani membawa sabu hampir setengah kilogram, yang nantinya sabu tersebut disebar di are perbatasan Kota Tangerang,” kata Pratomo saat ditemui usai Konferensi Pers Pemusnahan Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, Rabu (29/12/2021).

Pratomo menjelaskan lebih dalam, RW mengaku bekerja menjadi bandar baru satu bulan ini, dia mendapatkan barang tersebut dari jaringan yang dimilikinya. Akan tetapi, dia tidak tahu siapa pengirimnya karena mereka saat mengirim sabu diletakan di suatu tempat kemudian dia hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon.

“Dia (RW) sistemnya jemput bola, ketika pengirim sudah memberikan kode barulah diambil. Dan dia kami tangkap di wilayah Cengkareng Jakarta Barat di tempat tinggalnya,” terangnya.

Jika dikalkulasi kata Pratomo, tersangka RW selama menjalankan aksinya mendapatkan keuntungan bisa mencapai Rp 400 juta jika dia jual satu gramnya Rp 1,5 juta.

Akan tetapi, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka RW tersebut, pihaknya masih terus memburu siapa yang menjadi pemasoknya untuk di tangkap.

“Dia menjual paketan satu gram, kita masih dalami penjualan dia seperti apa. Dan kita juga akan melakukan pengembangan untuk bisa mendapatkan bandar besarnya dari tersangka RW ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap ke empat tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU no 32 tahun 2009 dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

“Barang bukti sabu ini kita langsung musnahkan, setiap kita ungkap narkoba jenis apapun pasti segera kita langsung musnahkan untuk menghindari dari sesuatu yang salah, sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.