Galian Tanah ilegal di Kampung Kadeper Tigaraksa, Disoal Warga

Galian Tanah ilegal di Kampung Kadeper Tigaraksa, Disoal Warga
Membandel, Meski Sudah Ditutup, Penggalian Masih Tetap Dilakukan. Foto Pelitabanten.com (Dok)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Galian tanah ilegal di Kampung Kadeper, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, disoal warga.

Meski sudah sering disatroni petugas dan diprotes warga, namun kegiatan galian tanah tak berizin itu tetap berjalan, bahkan dilokasi sudah terpasang plang jika lokasi galian tanah ilegal tersebut sudah ditutup, Senin (27/1/2020).

Surmin (39), salah seorang warga Kampung Kadeper, Bantar panjang mengatakan, sudah sekitar dua bulan sejak galian tanah itu kembali beroperasi, banyak warga yang merasa terganggu dan resah dengan aktifitas pengerukan tanah di galian tersebut. Kata dia, warga juga geram lantaran jalanan disepanjang jalur yang dilalui oleh armada truk pengangkut tanah itu menjadi rusak, bahkan dapat menjadi pemicu kecelakaan, terlebih pada musim penghujan seperti sekarang.

Sudah banyak korban, jadi rawan kecelakaan karena jalanan licin, apalagi mereka beroperasi dari pagi sampai sore kadang sampai malam,” ungkapnnya kepada Wartawan.

Jalan Rusak dan Licin Akibat Penggalian Tanah secara Ilegal. Foto Pelitabanten.com (Dok)

Ia melanjutkan, meski warga pernah menggelar demonstrasi meminta supaya galian tanah itu ditutup, namun aksi protes warga ini tak pernah digubris oleh si pengusaha galian. Ada dugaan, galian tanah yang menurut informasi masih berstatus Tanah Negara (TN) itu dibeking oleh salah seorang oknum Satpol PP. Pasalnya setiap akan ditertibkan oleh petugas, seluruh aktifitas di lokasi galian akan berhenti dan akan kembali beroperasi beberapa hari kemudian.
“Padahal disitu udah jelas ada plang reklame galian ditutup dan ada pasal-pasalnya pak, didenda 15 milyar dan hukuman 15 tahun,” terang dia

Surmin juga mengungkapkan, jika warga sudah melakukan berbagai upaya agar galian tanah ilegal itu ditutup. Warga juga sudah mengirimkan surat kepada pemerintah setempat termasuk Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk bertindak tegas. Namun, sampai hari ini belasan armada truk tanah berikut tiga alat berat di lokasi galian masih tetap beroperasi.

“Sekarang sudah ada sekitar 7 titik galian, kalau di bilang resah ya sangat meresahkan. Pokoknya kami ingin galian tanahnya ditutup saja,” cetusnya

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang Thomas Sirait mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengelola galian termasuk kepala desa Bantar Panjang untuk bertemu membahas masalah tersebut pada minggu ini.

“Kita lihat hasil rapat, yang penting semua galian tanah di Kabupaten Tangerang itu tidak ada izinnya dan harus ditutup!,” tegasnya