4 Pelaku Curat Kepergok Polisi, 1 Tewas, 2 Ditembak Kaki dan 1 DPO

4 Pelaku Curat Kepergok Polisi, 1 Tewas, 2 Ditembak Kaki dan 1 DPO
Konferensi Pers Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan polsek Pamulang Polres Kota Tangsel,Jum'at (19/10/2018) Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

TANGERANG SELATAN,Pelitabanten.com,– 4 (Empat) pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat-Red) kepergok Tim Viper Polres Tangerang Selatan saat sedang melakukan aksi pencurian di toko Aqila milik Korban Rulan Niwa dijalan Padjajaran No.45 Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).pada Jumat 19 Oktober 2018 pukul 04:30 WIB.karna melawan Satu pelaku Tewas,Dua tertembak Kakinya, Satu Lolos (DPO).

Sebelumnya personil Tim Viper Polsek Pamulang  meminta kepada para pelaku untuk menyerahkan diri namun komplotan itu bukannya menyerah tetapi malah melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobilnya kearah polisi. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Endang Sukmawijaya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuricho, dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Hitler Napitupulu, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Pamulang di Jalan Surya Kencana No.1, Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/10/2018).

4 Pelaku Curat Kepergok Polisi, 1 Tewas, 2 Ditembak Kaki dan 1 DPO
Kapolres Tangsel dan jajaran saat menunjukan barang bukti Curat Foto Azis Shodik Pelitabanten.com

Diceritakan Kapolres kepada awak media “Saat itu, Tim Vipers Polsek Pamulang melihat dan mencurigai sebuah Mobil Xenia Hitam Nopol F 1022 HB sedang parkir di Toko Aqila, melihat dan mencurigai gerak gerik 3 (tiga) orang sedang mengangkut tabung gas ukuran 3 Kg dari dalam toko untuk dimuat dalam mobil yang diparkir, Namun saat didekati para pelaku bergegas masuk ke dalam mobil berniat kabur,”Terangnya.

Lanjut Kapolres, Tak mau kehilangan buruannya,Anggota langsung berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut. Bukannya berhenti, supir diketahui bernama Agus (Pelaku-Red) itu langsung tancap gas dan mengarahkan mobil ke motor polisi dan mengakibatkan motor terseret hingga beberapa meter. Menghindari hal yang tidak diinginkan, Anggota langsung mengambil tindakan tegas terukur yang mengakibatkan Agus tewas di tempat.

4 Pelaku Curat Kepergok Polisi, 1 Tewas, 2 Ditembak Kaki dan 1 DPO
Mobil yang digunakan para pelaku untuk menabrak motor polisi Foto Istimewa Pelitabanten.com

Tidak sampai disitu, 2 (Dua) pelaku lain diketahui mengaku bernama Gayus dan Ridwan yang berada di dalam mobil langsung keluar menghunus senjata tajam menyerang anggota dan tindakan tegas terukur di lakukan anggota dengan menghadiahi timah panas pada kaki keduanya.Sementara satu lagi rekannya (Mr X) sempat melarikan diri, saat ini menjadi  DPO (Daftar Pencarian Orang).

Selanjutnya, Gayus dan Ridwan langsung dibawa ke RSUD Kota Tangeran Selatan guna mendapatkan pengobatan. sedangkan jenazah Agus (pelaku supir) dibawa ke RS Polri Kramat Djati Jakarta Timur untuk dilakukan Visum dan Autopsi.

Dari tangan para pelaku,Polisi menyita barang bukti berupa 32 buah tabung gas ukuran 3 kg, 5 Kardus minuman Sachet,  Puluhan box minuman kemasan berbagai jenis, puluhan slop rokok berbagai Merk, 1 Unit Mobil Xenia Hitam Nopol F 1022 HB, 2 (dua) buah Linggis, 2 (dua) bilah Golok milik pelaku, 1 (satu) Senjata Rakitan jenis Revolver berisi 3 (tiga) butir peluru.

4 Pelaku Curat Kepergok Polisi, 1 Tewas, 2 Ditembak Kaki dan 1 DPO
Barang bukti kejahatan pelaku Foto Istimewa Pelitabanten.com

Dijelaskan Kapolres AKBP Ferdy Irawan, Ia dan Jajarannya tetap melakukan pengejaran terhadap satu pelaku DPO (Mr X) yang sempat meloloskan diri.dan selanjutnya pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan Satuan kerja (satker) lain terkait kemungkinan para pelaku melakukan tindak pidana sejenis di lokasi berbeda. Selain itu,kepolisian juga melakukan Verifikasi mobil yang digunakan para pelaku dan menghubungi pihak keluarga para pelaku guna memberitahukan proses penegakan hukum yang telah diambil Kepolisian.

Dikatakan Kapolres terhadap para pelaku, Kami jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun,” Tandasnya

Editor : Adin