2 Anggota Geng Motor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

2 Anggota Geng Motor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Diduga Geng Motor Diungkap Polsek Jatiuwung. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dua dari belasan anggota diduga geng motor Jakarta-Tangerang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan (pengeroyokan) di Jalan M.Toha Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Sabtu, ,(13/7/2019) lalu.

Kedua tersangka tersebut yakni YM alias Popo (20) dan MR alias Bapet (19) yang merupakan pelaku utama pembacokan Azhari (35) hingga mengalami perawatan intensif di RS. Sari asih Sangiang.

“Penetapan status pelaku berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang di peroleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dari beberapa pelaku yang turut ikut serta dalam konvoi tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombel Pol Abdul Karim didampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf saat Konferensi pers di aula Mapolres. Jum’at (26/7/2019) sore.

Pelaku Penganiayaan Diduga Geng Motor Diungkap Polsek Jatiuwung
Konfrensi Pers Pengungkapan 2 Pelaku Penganiayaan Geng Motor. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

Pelaku merupakan anggota Geng motor yang menamai diri ‘Jakarta-Tangerang’ yang sedang mencari jati diri dengan melakukan konvoi secara bersama-sama dan mencari lawan tawuran melalui media sosial Instagram.

“Mereka konvoi sambil live melalui Instagram untuk mencari lawan yang saat itu langsung direspon oleh anak-anak periuk dan janjian untuk ketemu pukul 04:00 wib dengan membawa senjata tajam,” ungkapnya.

Dilokasi tawuran, salah satu dari anak-anak periuk menjadi korban dengan mengalami luka di bagian perut akibat terkena bacokan clurit yang dilakukan tersangka Popo dan tersangka Bapet.

“Untuk para pelaku lainnya yang berhasil diamankan sudah dipulangkan dan hanya diwajibkan lapor karena dari hasil penyidikan hanya ikut serta dan tidak melakukan pembacokan tersebut,” jelas Kombes Abdul Karim.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penjara. (Iwan K. Halawa)