Beranda Opini

Apa itu qoza’? Perlu Diketahui Bahwa Islam Melarang Qoza

Perlu Diketahui Bahwa Islam Melarang Qoza’
Foto: Istimewa

Pelitabanten.com – Mungkin ada di antara kalian yang belum mengetahui bahwa qoza’ dilarang dalam Islam. Apa itu qoza’? Qoza adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang.

Di zaman sekarang, banyak orang yang mencukur rambutnya dengan cara ini terutama anak-anak muda.

Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif seperti ukiran, garis atau simbol tertentu. Tengok saja gaya rambut yang pernah menjadi trend di kalangan anak muda seperti mohawk dan skin head.

Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Kala itu qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.

Sementara bagi umat Islam, Rasulullah SAW menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

Hal ini secara jelas tersurat dalam sebuah hadits, dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar RA mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah SAW melarang qoza”. (HR. Bukhari)

Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.

عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ

Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah:

يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ

Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.

رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab.

Oleh: Ubaidillah