
LEBAK, Pelitabanten.com– Suara lantang perjuangan untuk masyarakat penambang kembali menggema di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak. Anggota DPRD Lebak, Ugi, menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat, khususnya di wilayah Lebak Selatan, pada Selasa (23/06/2026).
Dalam forum paripurna yang berlangsung penuh perhatian, Dr. Ujang Giri atau Kang Ugi Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa keberadaan IPR bukan hanya menjadi kebutuhan administratif semata, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat penambang skala kecil yang selama bertahun-tahun berjuang mencari nafkah di tengah berbagai keterbatasan.
Menurutnya, hadirnya IPR akan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat sekaligus membuka peluang pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Ia menilai masyarakat penambang tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi rentan akibat belum adanya legalitas yang memadai.
“Tambang rakyat harus mendapatkan perhatian serius. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar dapat bekerja dengan tenang, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tegasnya dalam penyampaian pandangan di forum paripurna.
Perjuangan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan IPR sebagai solusi penataan aktivitas pertambangan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya juga telah mengajukan sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak sebagai kawasan yang dapat diakomodasi dalam skema pertambangan rakyat yang legal dan terawasi.
Ugi berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat dapat bersinergi mempercepat proses yang diperlukan agar masyarakat penambang tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian. Selain itu, ia menekankan pentingnya pendampingan, pembinaan keselamatan kerja, serta pengawasan lingkungan agar aktivitas pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.
Dorongan yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut mendapat perhatian karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di kawasan pertambangan rakyat. Dengan adanya IPR, diharapkan penambang lokal memperoleh akses legal untuk bekerja, meningkatkan taraf ekonomi keluarga, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Perjuangan Dewan Ugi ini pun dinilai sebagai langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar sumber daya alam yang ada dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Kabupaten Lebak. (MIR)












![Logo UIN Banten PNG HD [Download] Logo UIN Banten PNG HD](https://www.pelitabanten.com/wp-content/uploads/2026/06/Logo-UIN-Banten-PNG-HD-80x60.png)
