
SERANG, Pelitabanten.com – Gubernur Banten Andra Soni memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Pos Pengamatan Gunung Api Anak Krakatau (PGA GAK), Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Minggu (6/9/2026). Langkah peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan mitigasi serta sistem pemantauan terpadu tetap siaga penuh, menyusul dinamika aktivitas vulkanis terkini.
Berdasarkan hasil pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada Minggu (6/9/2026), aktivitas erupsi gunung api tersebut dilaporkan mulai menunjukkan penurunan. Kendati demikian, Kepala PVMBG Rita Susilawati pada hari yang sama menegaskan bahwa potensi bahaya erupsi susulan masih ada, sehingga pemantauan visual dan instrumen terus dijalankan selama 24 jam nonstop.
Terkait sebaran abu vulkanis, PVMBG mencatat pergerakan material hembusan pada 6 September 2026 mengarah ke barat menuju perairan Selat Sunda dan Samudra Indonesia. Guna mengantisipasi risiko terhadap keselamatan jalur penerbangan, PVMBG memperkuat pemantauan arah angin melalui kolaborasi stasiun BMKG dan jejaring pengamatan Australia.
Di tingkat tapak, Pemerintah Provinsi Banten mematangkan kesiapan mitigasi bencana hingga tingkat desa, mulai dari pengecekan jalur evakuasi hingga penyediaan titik pengungsian darurat. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Minggu (6/9/2026) telah mendistribusikan sebanyak 5.000 boks masker ke wilayah prioritas guna melindungi masyarakat dari dampak abu vulkanis.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Banten menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan warga di kawasan rawan bencana.
“Keselamatan masyarakat adalah hal yang paling utama. Itu yang harus kita kerjakan,” tegas Andra Soni, Gubernur Banten, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Anak Krakatau Erupsi, SMA-SMK di Banten Terapkan PJJ 3 Hari
Sebagai langkah antisipasi bahaya, PVMBG tetap melarang nelayan, wisatawan, maupun warga setempat untuk mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari pusat kawah aktif. Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak menyebarkan kabar bohong yang belum terverifikasi, serta disiplin mematuhi arahan berkala dari PVMBG, BPBD, dan BMKG.













