Beranda Hikmah

Nikah Mut’ah dalam Islam dan Perdebatan Hukumnya

Nikah Mut’ah dalam Islam dan Perdebatan Hukumnya
ILUSTRASI: Nikah Mut’ah (ISTIMEWA)
- Advertisement -

Pelitabanten.com – Dalam diskursus hukum Islam, istilah nikah mut’ah kerap menjadi topik yang memicu perdebatan panjang. Sebagian masyarakat mengenalnya sebagai pernikahan sementara, sementara sebagian lain menilai praktik tersebut tidak lagi dibenarkan dalam syariat Islam yang berlaku saat ini.

Perbedaan pandangan ini tidak muncul tanpa sebab. Sejarah awal Islam menunjukkan bahwa praktik nikah mut’ah pernah terjadi pada masa tertentu, namun kemudian berkembang perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukumnya setelah masa Nabi Muhammad ﷺ.

Apa Itu Nikah Mut’ah?

Secara bahasa, kata mut’ah berasal dari kata Arab mataa yang berarti kesenangan atau sesuatu yang dinikmati dalam waktu tertentu. Dalam konteks pernikahan, nikah mut’ah merujuk pada akad pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati sejak awal.

Berbeda dengan pernikahan permanen yang dikenal dalam hukum Islam pada umumnya, nikah mut’ah memiliki batas waktu. Setelah masa yang disepakati selesai, hubungan pernikahan tersebut berakhir tanpa perlu talak.

Pada masa awal Islam, sebagian riwayat menyebutkan bahwa praktik ini pernah terjadi dalam kondisi tertentu, khususnya pada masa peperangan atau perjalanan panjang yang membuat para sahabat berada jauh dari keluarga mereka.

- Advertisement -

Namun seiring perkembangan hukum Islam, para ulama kemudian berbeda pandangan mengenai apakah praktik tersebut masih berlaku atau telah dihapus (mansukh).

Sejarah Nikah Mut’ah pada Masa Awal Islam

Beberapa riwayat hadis menunjukkan bahwa nikah mut’ah pernah diizinkan pada masa awal Islam dalam kondisi tertentu. Hal ini dipahami sebagai bentuk keringanan pada masa awal pembentukan masyarakat Muslim.

Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa para sahabat pernah melakukan mut’ah ketika berada dalam perjalanan atau peperangan yang panjang.

Namun kemudian terdapat riwayat lain yang menyatakan bahwa praktik tersebut dilarang setelahnya.

Sebagian ulama memahami bahwa larangan tersebut menjadi hukum final dalam syariat Islam.

Dalil yang Berkaitan dengan Nikah Mut’ah

Dalil Al-Qur’an

Salah satu ayat yang sering dibahas dalam diskusi mengenai nikah mut’ah terdapat dalam Al-Qur’an:

“…Maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban…”
(QS. An-Nisa: 24)

Sebagian ulama memahami ayat ini sebagai rujukan yang berkaitan dengan praktik mut’ah pada masa awal Islam.

Namun mayoritas ulama kemudian menafsirkan ayat tersebut dalam konteks pernikahan yang sah secara umum.

Dalil Hadis

Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan izin sementara terkait mut’ah pada masa tertentu.

Namun terdapat pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa praktik tersebut kemudian dilarang.

Perbedaan riwayat inilah yang kemudian melahirkan perbedaan pandangan di kalangan ulama hingga saat ini.

Hukum Nikah Mut’ah dalam Pandangan Ulama

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab fiqh berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak lagi diperbolehkan setelah adanya larangan yang datang kemudian.

Mereka berpendapat bahwa pernikahan dalam Islam memiliki tujuan jangka panjang, yaitu membangun keluarga, menjaga keturunan, serta menciptakan ketenangan hidup antara suami dan istri.

Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri,
agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.”
(QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa pernikahan dalam Islam bertujuan menciptakan ketenangan dan kesinambungan keluarga.

Sebagian kelompok lain memiliki pandangan berbeda dan tetap menganggap nikah mut’ah sebagai praktik yang sah dengan syarat-syarat tertentu. Perbedaan ini menjadi bagian dari dinamika sejarah pemikiran Islam.

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Syiah

Dalam sebagian tradisi fiqh Syiah, nikah mut’ah dipahami sebagai bentuk pernikahan yang tetap diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

Dalam praktik tersebut, akad pernikahan dilakukan dengan menyebutkan:

  • jangka waktu pernikahan
  • mahar yang diberikan
  • kesepakatan antara kedua pihak

Namun pandangan ini tidak diikuti oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab lainnya.

Perbedaan pandangan ini sering muncul dalam diskusi fiqh lintas mazhab dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan hukum Islam.

Tata Cara Nikah Mut’ah (Menurut Riwayat yang Pernah Ada)

Dalam literatur fiqh klasik yang membahas sejarah nikah mut’ah, beberapa unsur disebutkan sebagai bagian dari akad tersebut.

1. Ijab Kabul Nikah Mut’ah

Akad dilakukan dengan kesepakatan antara laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam jangka waktu tertentu.

Dalam praktik yang disebutkan dalam literatur, akad tersebut mencantumkan:

  • pernyataan akad
  • durasi pernikahan
  • jumlah mahar

2. Mahar

Sebagaimana pernikahan pada umumnya, mahar tetap menjadi bagian penting dalam akad.

3. Jangka Waktu

Perbedaan utama dengan pernikahan permanen adalah adanya batas waktu yang disepakati sejak awal.

Setelah masa tersebut selesai, hubungan pernikahan berakhir.

Niat Nikah Mut’ah

Dalam berbagai pembahasan fiqh, niat dalam pernikahan memiliki kedudukan penting.

Namun para ulama juga menekankan bahwa tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Karena itu, pernikahan tidak sekadar akad formal, tetapi juga komitmen moral dan spiritual antara dua insan.

Hikmah di Balik Perdebatan Nikah Mut’ah

Perbedaan pandangan mengenai nikah mut’ah juga memberikan pelajaran penting tentang bagaimana hukum Islam berkembang dalam sejarah.

Beberapa hikmah yang bisa dipahami antara lain:

  • Islam memperhatikan kondisi sosial masyarakat pada masa awal
  • Hukum berkembang seiring perubahan kondisi umat
  • Tujuan utama syariat tetap menjaga kehormatan manusia

Diskusi mengenai nikah mut’ah juga menunjukkan bahwa fiqh merupakan hasil ijtihad ulama dalam memahami teks dan konteks.

Pernikahan dalam Islam: Tujuan dan Maknanya

Terlepas dari perbedaan pandangan tentang nikah mut’ah, para ulama sepakat bahwa pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang sangat mulia.

Di antaranya:

  • menjaga kehormatan
  • membangun keluarga
  • melahirkan keturunan yang baik
  • mewujudkan ketenangan hidup

Karena itu, pernikahan bukan hanya hubungan antara dua orang, tetapi juga bagian dari
pembentukan masyarakat yang sehat dan harmonis.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Dicari Tentang Nikah Mut’ah

Apa itu nikah mut’ah?

Nikah mut’ah adalah akad pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang disepakati sejak awal.

Bagaimana hukum nikah mut’ah dalam Islam?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa praktik tersebut tidak lagi diperbolehkan setelah adanya larangan pada masa Nabi Muhammad ﷺ.

Apakah nikah mut’ah ada dalam tradisi Syiah?

Sebagian ulama dalam tradisi fiqh Syiah masih menganggapnya sebagai bentuk pernikahan yang sah dengan syarat tertentu.

Apakah ada dalil tentang nikah mut’ah?

Beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis sering menjadi rujukan dalam pembahasan sejarah praktik ini, namun penafsiran terhadap dalil tersebut berbeda di kalangan ulama.

Kesimpulan

Nikah mut’ah merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam kajian hukum Islam.
Sejarahnya menunjukkan bahwa praktik tersebut pernah muncul dalam kondisi tertentu pada masa awal Islam.

Namun seiring perkembangan fiqh, mayoritas ulama berpendapat bahwa praktik tersebut telah dilarang dan tidak lagi menjadi bagian dari pernikahan yang dianjurkan dalam Islam.

Perbedaan pandangan ini menjadi bagian dari dinamika sejarah pemikiran Islam dan menunjukkan pentingnya memahami dalil secara komprehensif serta mempertimbangkan tujuan utama syariat.


Ingin membaca lebih banyak artikel reflektif tentang kehidupan, hikmah Islam lainnya?

Kunjungi kanal Hikmah di Pelita Banten untuk menemukan berbagai tulisan inspiratif yang mengajak kita merenungi makna hidup, iman, dan perjalanan manusia menuju kebaikan.

👉 Baca Artikel Hikmah Lainnya di Pelita Banten

- Advertisement -