Beranda News

Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang Renggut Korban Jiwa

Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Polrestro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers Aksi Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

, Pelitabanten.com — Dua kelompok yang mengatas namakan diri mereka Sekelompok Cadas dan Kelompok Syaraf berjumlah 14 orang diringkus Jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Pasalnya dua kelompok ini merupakan para pelaku yang merenggut nyawa remaja bernama Ahmad Rifky Andrean alias Inep (16) seorang pelajar, Sarakan RT 03 RW 03 Desa Pisangan Jaya Sepatan Kabupaten Tangerang, .

yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu terjadi di Kampung Teriti RT 004 RW 004 Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (09/06/2019) lalu, sekitar jam 03.00 Pagi. Korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung, kaki dan tangan, akibat sabetan senjata tajam (Sajam).

Informasi ini di ungkapkan secara langsung oleh Kabid Humas (PMJ) Kombes Pol Argo Yowono, bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim dalam Konferensi Pers yang di gelar dihalaman Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019) sore.

Baca Juga:  Kapolres Metro Tangerang Kota, Kukuhkan Da'i Kamtibmas Polsek Karawaci
Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kapolrestro Tangerang Kota dan Jajaran Saat Konferensi Pers Di Mapolres. Foto Iwan K Halawa pelitabanten.com (Dok.Ist)

“Korban Ahmad Rifky Andrean meninggal dunia lantaran mengalami luka bacok disekujur tubuh, korban mengalami kehabisan darah hingga saat dilarikan ke salah satu Rumah Sakit di Kota Tangerang dinyatakan meninggal dunia,”ungkap Argo.

Diceritakan Kabid Humas PMJ tersebut kejadian yang sempat membuat warga di lokasi pertama kali di laporkan oleh seorang Ketua Rukun Warga (RW) setempat kepada Kapolsek Sepatan melalui telepone. Mendapatkan adanya korban pengeroyokan anggotanya tersebut langsung melakukan penyisiran di TKP.

Adanya korban hingga meninggal dunia langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku dari dua kelompok yakni dari kelompok Cadas dengan inisial A, F, AS, E, R, F, dan A serta kelompok Kuta Bumi (Syaraf34) berinisial RS, IS, DP, FS, B, D, dan U.

“Dari tangan masing-masing pelaku disita berbagai barang bukti senjata tajam dengan rincian 5 buah Celurit, 2 buah Gergaji, 1 Senter Kejut, 2 buah parang, serta enam unit sepeda motor yang dikendarai menuju titik temu tawuran yang sudah disepakati,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasca Pemilu, Lupakan Perbedaan Saatnya Kita Bersatu Kembali
Tawuran Kelompok Cadas dan Syaraf di Tangerang Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Polisi Tunjukan Berbagai Sajam dan Sebagai Barang Bukti. Foto Iwan K. Halawa Pelitabanten.com

Argo menyebut para remaja berusia belasan tahun tersebut sebelum melakukan aksi tawuran terlebih dahulu melakukan janjian melalui Media Sosial (Medsos) Instagram yang dikelola oleh admin berinisial “R” yang hingga kini masih dalam pengejaran karena melarikan diri (buron).

“Saat ini pelaku yang berhasil diamankan sedang menjalani pemeriksaan dan terancam berbagai pasal KUHP sesuai perannya masing- masing, seperti Pasal 170 KUHP, pasal 338 KUHP serta UU darurat,”pungkasnya. (Iwan K. Halawa).