Beranda News

Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten Meringkus 2 Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten Meringkus 2 Pengedar Sabu

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com – Satuan Reserse Polda Banten meringkus 2 pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu, keduanya adalah A alias Jeri (26) Tahun dan HA (28) Tahun Keduanya ditangkap, Senin (19/04/2021) di lokasi berbeda. Kamis (22/04/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim 3 , Dari hasil pendalaman Tim berhasil mendapat ciri-ciri dan identitas A alias Jeri.

“Lalu kami transaksi dengan tersangka  di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten . Saat itulah kami melakukan ,” kata Wahyu.

Kepada , tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka HA. Tim pun langsung bergerak menuju HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Guna penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.

“Kedua trsangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.