
TANGERANG, Pelitabanten.com — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, resmi diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan mediasi pada Minggu (20/9/2026).
Pertemuan tersebut mempertemukan pihak terkait bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Muspika Rajeg, serta tokoh masyarakat dan agama setempat.
Dalam mediasi itu, kedua belah pihak sepakat menuntaskan persoalan secara kekeluargaan tanpa memperpanjang konflik. Perwakilan jemaat GKPI Hadi Sucipto menyatakan menerima penyelesaian damai tersebut, sementara pihak lainnya, Aji Cahyono, menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya sebelum keduanya menandatangani surat kesepakatan bersama.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Tangerang berkomitmen memfasilitasi tempat sementara bagi jemaat GKPI untuk beribadah selama proses perizinan berjalan. Penyelesaian melalui dialog ini turut mendapat sambutan positif dari aparat kepolisian setempat demi menjaga stabilitas wilayah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (21/9/2026).
Indra menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Melalui kesepakatan tertulis ini, seluruh pihak berkomitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan hukum dan saling bekerja sama merawat situasi kamtibmas tetap kondusif di lingkungan warga.













