PERADI RBA Banten Raya Perkuat Integritas Advokat dan Perjuangkan Akses Keadilan

KOTA SERANG, Pelitabanten.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI RBA Banten Raya berkomitmen memperkuat integritas dan profesionalisme advokat sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Komitmen tersebut mengemuka dalam pelantikan pengurus DPC PERADI RBA Banten Raya masa bakti 2026–2030 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Sabtu (7/11/2026).

Dalam kepengurusan baru tersebut, Raden Elang Yayan Maulana, S.H., yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), dipercaya memimpin DPC PERADI RBA Banten Raya.

Ketua Umum DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dalam sambutannya mengingatkan bahwa profesi advokat menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Salah satunya adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akibat berbagai dugaan korupsi dan penyimpangan.

Menurutnya, advokat tidak boleh hanya berorientasi pada kemenangan dalam menangani perkara. Lebih dari itu, advokat memiliki tanggung jawab menjaga tegaknya supremasi hukum dan memperjuangkan keadilan.

“Setiap pagi kita harus bertanya pada diri kita sebelum menjalankan tugas profesi, apakah kita sudah menjalankan apa yang memang diharapkan dari kita sebagai advokat,” ujarnya.

Ahmad Fikri juga menekankan pentingnya organisasi profesi yang berorientasi pada pelayanan anggota, peningkatan kapasitas, dan penguatan kelembagaan. Ia mengingatkan agar energi organisasi tidak habis untuk persoalan internal.

Baca Juga: Kerjasama, DPC Kongres Advokat Indonesia Tangsel Jaring Alumni S1 dan S2 Unpam

“Kita tidak mau menghabiskan waktu untuk bertikai dan berdebat mengenai organisasi. Kita mau menghabiskan waktu untuk bekerja, melayani anggota dan membangun organisasi,” katanya.

Raden Elang Siapkan Penguatan Pendidikan dan Bantuan Hukum

Ketua DPC PERADI RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Maulana, mengatakan dukungan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga kalangan profesional, menjadi modal penting dalam memperkuat peran organisasi.

Salah satu agenda yang disiapkan adalah memperluas kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas calon advokat sekaligus membangun hubungan yang lebih erat antara dunia akademik dan praktik hukum.

Selain pendidikan, kepengurusan baru juga menargetkan penguatan bantuan hukum dan advokasi publik, termasuk dalam isu perlindungan hak asasi manusia.

Raden Elang menilai akses masyarakat terhadap pendampingan hukum masih perlu diperluas. Karena itu, organisasi advokat diharapkan tidak hanya hadir untuk kepentingan profesi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Baca Juga: Muscab Peradi Tangerang Berlangsung Alot, Doni Martin Ketua 5 Tahun ke Depan

Prof. Dadang: Pelantikan Jadi Titik Sprint Membela Rakyat

Dewan Pakar PERADI RBA, Prof. Dadang Herli Saputra, mengapresiasi keterlibatan para aktivis, akademisi, dan pegiat hak asasi manusia dalam memperkuat gerakan advokasi hukum di Banten.

Ia menegaskan, pelantikan pengurus bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan momentum untuk mempercepat kerja nyata dalam membela kepentingan masyarakat.

“PERADI RBA Banten Raya hari ini bukan titik awal, hari ini adalah titik sprint untuk membela hukum, membela rakyat, dan membela sesuatu yang memang berpihak bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan ke depan menuntut organisasi advokat untuk membangun kerja kolektif dan memperkuat keberpihakan terhadap nilai-nilai keadilan.

Prof. Rena Yulia Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dewan Pakar PERADI RBA, Prof. Dr. Rena Yulia, S.H., M.H., menyoroti pentingnya integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial dalam menjalankan profesi advokat.

Ia menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perlindungan hak asasi manusia dan penegakan etika profesi juga harus menjadi bagian dari tanggung jawab advokat.

Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dinilai penting untuk memperkuat kapasitas profesi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.

IKA Untirta Dorong Kolaborasi Akademisi dan Praktisi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta), A. Dadan Suryana, S.Sos., menyampaikan bahwa jaringan alumni memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan organisasi dan memperluas kolaborasi lintas sektor.

Sinergi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan para praktisi hukum diharapkan dapat menghadirkan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat.

Pelantikan pengurus DPC PERADI RBA Banten Raya masa bakti 2026–2030 juga dimeriahkan dengan pertunjukan Debus Banten dan tari tradisional sebagai bagian dari pengenalan kekayaan budaya daerah.

Melalui kepengurusan baru ini, PERADI RBA Banten Raya diharapkan semakin memperkuat peran advokat dalam menjaga integritas profesi, memperjuangkan hak masyarakat, serta memperluas akses terhadap keadilan. (*)