Pengemudi Angkot Si Benteng Kota Tangerang Diduga Mesum Dipecat

Bejad! Dalam Angkot Si Benteng Pengemudi Diduga Berbuat Asusila Bersama ABG KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com - Seorang pengemudi angkutan kota (angkot) Si Benteng diduga melakukan tindakan asusila (mesum) dengan Anak Baru Gede (ABG) di dalam mobil yang dikemudikannya. Perbuatan bejad itu dilakukan di dalam angkot Si Benteng nopol B 1201 IT, saat parkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, situasi itu pun terekam kamera warga, kondisi hujan kemarin. Menurut saksi mata, Putra Rizky, perbuatan tak senonoh itu itu terjadi pada Selasa 21 Desember 2021, sekitar pukul 12.23 WIB. Ia dan teman-temannya melihat angkot si Benteng berhenti di depan GOR Jatiuwung. “Saya pikir temen temen saya ngeliatin apa gitu, tidak tahunya ngeliatin sopir angkot Si Benteng sama seorang pelajar wanita di kursi depan. Si wanitanya sedang tiduran, sedangkan si cowok itu ada di sebelah dia,” katanya kepada wartawan. Video rekaman itu viral di media sosial, padahal angkot tersebut merupakan moda transportasi publik milik Pemerintah Kota Tangerang, namun digunakan untuk melakukan aksi mesum, diduga perbuatan itu berlangsung di area kursi depan. Salah seorang warga bernama Rizal dan sejumlah karyawan pabrik di lokasi yang melihat peristiwa itu langsung meneriaki bejad pelaku. Dan tidak berselang lama, angkot tersebut itu langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tangkapan Kamera Saat Angkot Si Benteng Parkir Dan Terjadi Asusila Didalamnya. Foto Screenshot Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kota Tangerang langsung mengambil tindakan tegas terkait video viral seorang pengemudi angkutan kota (angkot) Si Benteng yang diduga melakukan asusila (mesum) bersama ABG didalam angkot Si Benteng.

Dipecat, Dishub Kota Tangerang memberi sanksi pemberhentian kerja terhadap pengemudi tersebut.

Dia (sang supir) dilaporkan melakukan perbuatan mesum di dalam angkot Si Benteng bernomer polisi B 1201 IT, perbuatan tak senonoh itu berlangsung saat ketika dalam kondisi hujan, di jok bagian depan kemudi, videonya viral hingga mengundang beragam komentar netizen.

Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar saat di konfirmasi menegaskan, dasar utama pihaknya memberikan sanksi tersebut karena sang sopir melanggar standar operasional prosedur (SOP) yakni melintas dan parkir tidak sesuai dengan lajur dan ketentuannya.

“Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan, karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM). Terkait asumsi yang ramai, bahwa kami belum bisa membenarkan kejadiannya, tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM,” ujarnya saat dihubungi wartawan. Rabu, (23/12/2021).

Kata Dia, Sanksi teguran dan pemberhentian kerja terhadap pengemudi ini sebagai langkah bahwa Dishub Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman.

Wahyudi kembali menuturkan, pihaknya dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola transportasi umum Si Benteng sangat terbuka menerima kritik dan koreksi, demi tetap meningkatkan pelayanan transportasi publik di Kota Tangerang.

“Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pihaknya sangat mengedepankan keamanan dan kenyamanan angkot Si Benteng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang.

“Kami sangat memperhatikan sisi keamanan dan kenyamanan, makanya angkot ini aman, nyaman, murah, salah satunya tidak gelap kacanya,” tutupnya.