Masih Pandemi, Disbudpar Tak Gelar Acara Perayaan HUT Kota Tangerang

Masih Pandemi, Disbudpar Tak Gelar Acara Perayaan HUT Kota Tangerang
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Boyke Urif Hermawan. Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang dipastikan tidak menggelar acara pada perayaan HUT Kota Tangerang ke- 28, yang jatuh pada tanggal 28 Februari 2021 mendatang.

Hal tersebut lantaran Kota Tangerang masih dalam zona penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019).

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Boyke Urif Hermawan mengatakan, pihaknya pada perayaan HUT Kota Tangerang tahun ini tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengumpulkan kerumunan masa.

Seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, Disbudpar Kota Tangerang selalu menggelar acara perayaan HUT Kota Tangerang, tahun ini tidak acara yang gelar sebagaimana telah dilakukan itu.

“Setiap tahun, kita menggelar perayaan HUT Kota Tangerang. Tetapi, tahun ini kita tidak menggelar karena penyebaran Covid-19 masih tinggi dan sesuai aturan juga tidak diperbolehkan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Boyke menjelaskan, seperti tahun lalu Dispora menggelar perayaan HUT Kota Tangerang dengan berbagai acara hiburan rakyat seperti Culinary Night yang mendatangkan artis ibukota, tahun ini acara tersebut dipastikan tidak akan digelar.

“Tahun kemarin kita masih menggelar Culinary Night, tahun ini lebih ke sosialisasi penerpan protokol kesehatan di masyarakat,” tuturnya.

Boyke menambahkan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan terus dilakukan di tengah pandemi Covid-19, bahkan sentra usaha seperti, hotel, restoran dan rumah makan juga tidak luput dari sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Saat ini Pemkot Tangerang telah menerapkan PPKM mikro, dalam aturan sentra usaha diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Aturan ini sudah kami sampaikan, dan seluruh pemilik usaha sudah mengikutinya,” ungkapnya.

Boyke kembali menuturkan, seluruh pemilik restoran dan rumah makan di Kota Tangerang sudah mengikuti aturan selama pandemi covid-19. Bahkan dengan menerapkan protokol kesehatan termasuk penerapan CHSE yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan).

“Kalau ada yang melanggar, maka kita akan lihat dulu apa pelanggarannya. Kita juga sudah menyarankan untuk menggunakan sistem take away (bawa pulang/dibungkus), kalaupun ada yang makan di tempat harus kurang dari 50 persen pengunjung,” tutupnya.