Langgar Permen LHK, Anggaran Sampah Lebak di Bawah 3% APBD, TPA Dengung Terancam Tutup

Aryo Lukito, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Lebak angkat bicara soal sampah, pada Senin (27/04/2026).
Aryo Lukito, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Lebak angkat bicara soal sampah, pada Senin (27/04/2026).

LEBAK, Pelitabanten.com– Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Dengung di Kabupaten Lebak terancam berhenti beroperasi akibat keterbatasan anggaran. Kondisi ini dinilai melanggar amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mewajibkan alokasi minimal 3% dari APBD untuk pengelolaan sampah, pada Senin (27/04/2026).

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyebut biaya operasional TPA membengkak seiring naiknya volume sampah harian hingga 480 ton. Sementara alokasi APBD 2026 untuk pengelolaan sampah hanya 1,8% atau turun 15% dibanding tahun lalu, jauh di bawah ketentuan Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah.

Aryo Lukito menilai Pemkab Lebak abai terhadap regulasi pusat. “Permen LHK sudah jelas: minimal 3% APBD untuk sampah. Ini layanan dasar dan wajib. Kalau Lebak cuma mengalokasikan 1,8%, itu bukan cuma defisit anggaran, tapi pelanggaran kebijakan nasional,” tegas Aryo.

Advertisement

Menurutnya, pemotongan anggaran sampah di tengah pertumbuhan timbulan sampah justru memindahkan beban ke warga. “Risikonya bukan cuma tumpukan sampah, tapi pencemaran Sungai Ciujung dan sanksi administratif dari KLHK.”

Aryo mendesak tiga langkah mendesak:
1. Realokasi anggaran darurat, agar alokasi sampah minimal menyentuh 3% APBD sesuai Permen LHK.
2. Rencana Aksi Daerah Jakstrada, yang memuat skema _waste-to-energy_ agar beban APBD berkurang jangka panjang.

“Tutupnya TPA bukan opsi. DPRD dan Pemkab harus patuhi Permen LHK. Kalau tidak, Lebak bisa kena teguran KLHK dan darurat sampah di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya ,” pungkasnya. (MIR)

Baca Juga: Dari Lapangan ke Jalanan: Masyarakat Mahasiswa Pemuda Desa Bergerak Tagih Janji Pemerintah Desa Darayon Kecamatan Cileles

Advertisement