JAKARTA, Pelitabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan jawaban atas gugatan praperadilan Setya Novanto. Jawaban tersebut bakal diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang berikutnya, Jumat, 22 September 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah yakin KPK dapat menjawab semua argumentasi-argumantesi yang disebutkan dalam permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto.
“Kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Menurut Febri, argumen-argumen kubu Novanto dianggap sering diputus di praperadilan lain, maupun soal penegasan di putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Misal, terkait dengan keabsahan penyidik KPK. Menurutnya, KPK bisa mengangkat penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan.
“Misalnya terkait dengan keabsahan penyidik KPK. KPK bisa mengangkat penyidik sendiri di luar kepolisian dan kejaksaan. Kedua terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Kemudian, terkait dengan kerugian negara. Menurutnya, dalam putusan MK juga sudah termaktub jelas, perhitungan kerugian negara tidak hanya dihitung oleh satu institusi. KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Bahkan, jelas Febri, perhitungan itu bisa melibatkan ahli atau auditor serta pihak lain yang relevan. Selain itu, menurut dia, proses praperadilan ini merupakan ranah formalitas.
“Jadi, jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor,” tuturnya.
Untuk menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Golkar itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Antara lain, ahli hukum pidana materiil, ahli hukum acara pidana, ahli hukum tata negara, termasuk terkait dengan aspek keuangan negara.
Selain itu, bukti-bukti untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka juga bakal dihadirkan di persidangan. Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Gugatan praperadilan Novanto terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Dalam sidang perdana, Rabu, 20 September 2017, ada tujuh tuntutan Novanto. Pertama, Novanto meminta semua permohonannya dikabulkan oleh hakim.
Kedua, Novanto juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017 tidak sah. Ketiga, Novanto meminta pengadilan menyetop penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.
Kemudian, Ketua DPR itu juga meminta hakim memerintahkan KPK mencabut pencekalan terhadap dirinya. Novanto juga meminta hakim memerintahkan KPK mengeluarkan dirinya dari tahanan apabila ditahan dalam perkara tersebut.
Novanto juga meminta pembatalan terhadap seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK. Serta terakhir menghukum termohon, dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara praperadilan.