Beranda News

Kerap Menelan Korban Jiwa Aksi Tawuran di Tangerang Memprihatinkan

Kerap Menelan Korban Jiwa Aksi Tawuran di Tangerang Memprihatinkan
Konferensi Pers, Aksi Tawuran di Kabupaten Tangerang sudah sangat Memprihatinkan. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Jajaran Polsek Pasar Kemis menangkap dua pelajar berinisial RG (18) dan CS (17). Keduanya merupakan pelaku pembacokan pelajar lain hingga meregang nyawa.

Tawuran yang kerap terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini sangat memprihatinkan, pasalnya kerap menelan korban jiwa, Salah satunya korban MRR (16) adalah siswa SMK Nurul Hikmah,

Aksi tidak terpuji pelajar ini terjadi di Perum Bumi Indah, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 15 Januari 2020 lalu.

Tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa di kalangan pelajar ini terjadi lantaran saling ejek di Media Sosial (Instagram).

Ungkap Kasus Tawuran. Foto Pelitabanten.com

Akibat dari saling ejek tersebut kelompok pelajar berbeda sekolah tersebut sepakat melakukan aksi perkelahian (tawuran) usai jam pulang sekolah sekira jam 14.00 WIb.

“Korban yang berstatus pelajar SMK Nurul Hikmah ini awalnya berseteru melalui Instagram (medsos) dengan siswa SMK Angkasa 1. Kedua sekolah ini kemudian janjian untuk melakukan aksi tawuran di depan PT Ikad Pasar Kemis,” terang Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Ade Ary Indardi dalam jumpa pers di halaman Mapolsek Pasar Kemis, Jumat (07/02/2020) siang.

Dari hasil penyelidikan, Kata Ade, diketahui kalau tersangka GR terbukti telah melakukan pembacokan pada bagian kepala korban. Dengan luka yang sangat memprihatinkan, Sedangkan tersangka CS adalah pelaku yang melukai tubuh korban pada bagian muka.

“Dia (Tersangka GR) menggunakan golok bermata gerjaji untuk melukai kepala korban. Kalau bagian hidung menggunakan golok biasa,” ungkap Kapolres.

Kapolres yang didampingi kepala dinas pendidikan Kabupaten Tangerang beserta kepala sekolah dari kedua belah pihak, berkomitmen untuk selalu memberikan perhatian kepada para pelajar agar terhindar dari segala bentuk kejahatan tawuran yang sudah sangat memprihatinkan ini.

“Karna perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 14 Tahun penjara,” tutup Kapolres.