Demo HMI Ke DPRD Banten Di Soal, Ini Kata KAHMI Banten?

Demo HMI Ke DPRD Banten Di Soal, Ini Kata KAHMI Banten?

SERANG, Pelita Banten.Com – Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dilakukan di depan Gedung DPRD Provinsi Banten dinilai ilegal. Aksi tersebut telah menyalahi wewenang aturan organisasi, melanggar kode etik dan independensi organisatoris.

Pengurus KAHMI Banten Andafish mengatakan dalam tubuh HMI ada 3 Struktur yakni Struktur  Kekuasaan, Struktur Kepemimpinan dan Majelis Konstitusi. Terkait Struktur Kepemimpinan, dalam AD/ART HMI dikenal Pengurus Besar adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.

“Pengurus Cabang yang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di daerah yang ada Perguruan Tinggi dan atau Lembaga Pendidikan lainnya yang sederajat serta Pengurus Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk pada satu atau beberapa Fakultas dalam lingkungan satu Universitas / Perguruan Tinggi. Sedangkan Untuk membantu Pengurus Besar di tingkat wilayah Provinsi dibentuk Pengurus BADKO” Ujarnya melalui rilis. Kamis (11/6).

“Saya meminta adik-adik HMI yang aksi hari ini untuk belajar lagi tentang tertib administrasi. Di dalam surat pemberitahuan aksi tersebut, tidak ada yang namanya HMI Banten ada juga BADKO Jabodetabek dan Banten. Bagaimana mungkin kop suratnya HMI Cabang Serang di tandatangani oleh Pengurus Badko. Ini sudah cacat administrasi. Lebih baik adik adik ini belajar lagi tentang tertib administrasinya. Dan yang paling tidak sedap dilihat dan di dengar, aksi hari ini dicemari dengan lemparan telur busuk. Ini adalah pelanggaran kode etik. Kita kembali ke tujuan mulya ber-HMI. Kader HMI adalah kader yang akademis, pencipta dan pengabdi turut al-Qur’an dan Hadits. Aksi tersebut jauh dari rasa empati dan simpati masyarakat, dan ini akan menghancurkan marwah HMI kini dan di masa depan karena tidak menjunjung tinggi akhlakul karimah “Tambah Andafish.

Secara terpisah Eka Januar Kabid PTKP HMI Badko Jabotabeka-Banten saat dihubungi via WhatsApp, terkait demo yang mengatasnamakan HMI Banten menyampaikan bahwa sikap organisasi memiliki mekanisme yang harus ditempuh.

“Sikap organisasi tentu nya perlu di tempuh juga dengan mekanisme organisasi” Ujar Eka.

Azis Ketum HMI Komisariat Fakultas Hukum Untirta mengatakan bahwa HMI Cabang Serang tidak berpegang pada independensi organisatoris dan independensi etis dan aksi tersebut hanya fokus pada kepentingan politik.

“Kami sebagai kader yang tertib hukum merasa prihatin HMI cabang serang tidak lagi berpegang pada independensi organisatoris dan independensi etis, cenderung hanya fokus kepentingan politik lokal ketimbang pembenahan organisasi yang masih carut marut contohnya beberapa komisariat di pending SK kepengurusannya hanya karna berbeda pilihan” Terangnya.
“Kami selaku bagian dari kader HMI Cabang serang merasa tidak mengetahui akan informasi aksi yang dilakukan pada hari ini, selaku kader yang berproses dengan baik sudah menjadi kewajiban bagi seluruh kader untuk mengkaji isu-isu secara akademis sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki oleh setiap individu kader, dan untuk aksi hari ini tidak ada pemberitahuan apapun kepada saya secara pribadi maupun kelembagaan komisariat yang ditempuh dalam jalur administrasi sehingga yang berujung pada belum adanya kajian2 secara teoritis terhadap issu ini. Mungkin ini yang seharusnya diperbaiki dalam budaya organisasi agar tidak terjadi dan menjadi pembelajaran untuk kader kedepannya.” Ungkap Azis.

Hal Senada juga dikatakan Ketum HMI Komisariat Fasyei Maulana mengatakan Aksi HMI Cabang Serang keluar jalur dari bingkai organisasi pembinaan kader. “Malah mementingkan kepentingan segelintir kelompok dan kepentingan politik elite. sementara kepengurusan kami sudah berjalan 5 bulan tidak di SK kan” Ungkap Maulana.