Beranda News

Dana Hibah KNPI Rano Al-Fath Diduga Sarat Pelanggaran

Dana Hibah KNPI Rano Al-Fath Diduga Sarat Pelanggaran

SERANG, Pelitabanten.com – Dana hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Komite Nasional Pemuda Indonesia kubu Rifa’ Darus pada Desember 2017 lalu, sarat pelanggaran, lantaran melanggar sebuah peraturan yang ada di Biro .

Hal tersebut dikatakan Ketua DPP Korwil Banten kubu Fahd A Rafiq, Khoerul Umam saat ditemui di Kota Serang, Kamis 01 Februari 2018.

Dalam aturan itu dikatakan Umam, setiap organisasi yang mengalami dualisme kepengurusan tidak diperkenankan menerima dana hibah. Menurut Umam, dalam konteks ini, pemberian dana hibah dari Pemprov ke KNPI versi Rano Alfath, telah menyalahi aturan (di Biro Kesra) tersebut.

“Biro Kesara itu ada sebuah peraturan, bahwa organisasi yang dualisme dari hukumnya, itu tidak bisa mendapatkan hibah. Pemprov Banten sendiri memandang bahwa kepengurusan KNPI ini dualisme,” kata Umam.

“Saya sudah beberapa kali mengajukan dialog, saya menjadi heran, sikap Pemprov Banten kok menjadi ambigu. Jelas ini sarat pelanggaran,” tegasnya.

Baca Juga:  Dana Hibah KNPI Banten Dipersoalkan

Dirinya akan mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Negeri () telah melakukan koordinasi dengan LBH Pemuda Indonesia, LBH resmi DPP KNPI.

“Ada hal yang penting, menyangkut persoalan dana masyarakat, sehingga kita akan lakukan laporan dan gugatan,” ucapnya.

Umam menilai, selain melabrak aturan, Pemprov Banten pun telah menapikan sisi keadilan, padahal kata Umam, seharusnya pemerintah dapat berlaku adil, berdiri diatas semua kepentingan golongan.

“Saya menilai ada dua pelanggaran yang dilakukan, pertama menapikan rasa keadilan, kedua melanggar aturan itu tadi. Nanti Ketua yang memberikan kuasanya (ke LBH),” paparnya

Terlepas dari persoalan itu, Umam melihat ada hal lain yang juga menyalahi aturan, yakni soal penggunaan dana hibah. Umam mengaku mendapatkan informasi bahwa dana hibah yang ‘dikucurkan’ pada akhir tahun itu, sebagian masih belum terserap, padahal seharusnya dana itu sudah habis sebelum berakhir tahun anggaran.

Baca Juga:  Ketua KNPI : Reuni 212 Syarat Kepentingan Politik, Apresiasi Karna Tertib dan Bermartabat

“Teknis penggunaan dana secara faktual saya belum melihat, walau pun saya mendapat informasi, ternyata dananya masih ada yang mengendap, ada yang belum digunakan. Itu menyalahi, harusnya dana itu habis sebelum berakhir tahun anggaran.” tukasnya

Hingga berita ini dilansir, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Biro Kesra soal aturan tersebut. Saat dihubungi, nomor telepon Kabiro, Irvan Santoso tidak aktif. (KK)