Pelitabanten.com — Soal lonjakan tagihan secara drastis yang dialami sebagian konsumen, PLN sudah menyiapkan antisipasi skema perlindungan lonjakan.
PLN menjelaskan lonjakan ini terjadi akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Berikut penjelasan dan skema perlindungannya.
Skema tersebut adalah lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial.” Ungkap Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril.
“Skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020 ini,”tambahnya
Lanjut Bob Saril, Dirinya berharap konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa PSBB. Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajiban di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.
Semua sudah dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Ia juga menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” pungkas Bob Sahril.