Kapolresta Tangerang: Tingkatkan Selra Fungsi Reskrim dan Narkoba

Kapolresta Tangerang: Tingkatkan Selra Fungsi Reskrim dan Narkoba
Analisa dan Evaluasi (Anev) fungsi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten. Foto Pelitabanten.com (Ist)

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mendorong agar penyelesaian perkara (Selra) fungsi Reserse Kriminal dan Narkoba dapat lebih ditingkatkan.

Hal itu disampaikan Kapolres saat memimpin Analisa dan Evaluasi (Anev) fungsi Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba di Rupatama Polresta Tangerang, Polda Banten. Senin, (27/7/2020).

“Penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator profesionalitas dan kualitas kinerja,” kata Ade.

Ade menambahkan, penyelesaian perkara, meski menjadi atensi dengan tetap harus mengedepankan profesionalitas dan objektivitas.

Kata dia, atensi agar penyelesaian perkara ditingkatkan jangan sampai mengabaikan prosedur hukum dan akuntabilitas institusi Polri.

Dia melanjutkan, penyelesaian perkara dapat ditingkatkan dengan mendorong agar anggota terutama para penyidik agar mengingatkan kompetensi. Dengan demikian, perkara yang masuk dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Respons cepat dan tepat adalah kewajiban dan menunjukkan bahwa Polri adalah lembaga profesional,” terangnya.

Dalam Anev itu, Ade juga menyoroti perkara-perkara menonjol yang perlu diberi perhatian lebih.

Perkara menonjol, kata dia, diantaranya adalah perkara yang menyita perhatian khalayak serta yang memiliki kaitan dengan kepentingan orang banyak.

“Perkara yang seperti itu juga mesti diberi prioritas agar masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja polisi,” tandasnya.