Fakta Baru Sidang Perbaikan Jalan Sungai Turi, Saksi Beratkan Terdakwa Tjeng Jung Sen

Fakta Baru Sidang Perbaikan Jalan Sungai Turi
Sidang Perbaikan Jalan Sungai Turi Ungkap Fakta Baru. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar Persidangan kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan terdakwa Tjeng Jung Sen (66), Selasa (19/02/2019).

Sidang kali ini sama dengan agenda sebelumnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun saksi yang dihadirkan JPU adalah Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 2 PN Tangerang itu, saksi Ujat Sudrajat memberikan keterangan terkait jalan betonisasi atau cor sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 6 meter yang berada di tanah milik pemkab Tangerang di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Menurut Sudrajat, dirinya mengetahui adanya pelanggaran dalam betonisasi lahan milik Pemkab Tangerang tersebut setelah mendapat surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDM) Kabupaten Tangerang.

“Kalau sepengetahuan saya, setelah dapat surat dari Dinas Bina Marga, baru tahu bahwa pembangunan jalan belum sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (yang isi suratnya) berkaitan dengan adanya pelanggaran tata ruang,” ucap Sudrajat.

Fakta Baru Sidang Perbaikan Jalan Sungai Turi, Saksi Beratkan Terdakwa Tjeng Jung Sen
Saksi Ujat Sudrajat Ungkap Fakta Baru di Persidangan Beratkan Terdakwa. Foto Huda R Alfian Pelitabanten.com

Masih menurut Sudrajat, setelah menerima surat dari DBMSDA Kabupaten Tangerang, dirinya menelusuri izin terkait betonisasi jalan tersebut. Namun dirinya tidak menemukan surat izin melainkan hanya surat rekomendasi.

“Saya pernah tanya ke kades (Kepala Desa – red), bahwa sudah ada izin. Setelah saya lihat, itu berupa surat rekomendasi permohonan dari terdakwa ke Bina Marga ke pengairan untuk menggunakan tanah itu,” terangnya.

Sudrajat juga menyebut, izin untuk pemanfaatan bantaran dan sempadan Sungai Turi itu adalah kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

“Itu kewenangan Balai Besar Sungai Cisadane, jadi dia yang harus berikan izinnya,” imbuhnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pekan depan, Selasa, 26 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan JPU.

Selaku JPU, Erlangga menyebut, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 4 orang saksi.

Diketahui, kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) PemkabTangerang memperingatkan Tjen Jung Sen selaku Diektur PT Mitra Propindo Lestari (PT MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju area pergudangan Parsial 19.

Pasalnya, area yang berada di sekitar Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemkab Tangerang yang dilarang membeton maupun mendirikan bangunan diatasnya.

Lantaran peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya disidangkan di PN Tangerang.