Akhirnya, Sopir Maut Pengangkut Santri Ditahan Polisi

Akhirnya, Sopir Maut Pengangkut Santri Ditahan Polisi
tersangka RFA (tengan) saat dihadirkan dihadapan media. Foto Azis Shodik. Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Setelah beberapa hari berlalu kejadian mobil pick up maut pembawa puluhan santri terbalik di fly over Green lake city (GLC) Cipondoh Kota Tangerang. Minggu, 25 Nopember 2018 lalu, yang mengakibatkan 3 orang santri meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka berat maupun luka ringan.Akhirnya sang Sopir berinisial RFA (19) tersebut kini diamankan Polisi Restro Tangerang Kota. Ini Disampaikan melalui keterangan Pers yang dilakukan polisi di Mapolres. Rabu, (28/11/2018) pukul 16.00 WIB.

Konferensi pers mobil pick up maut dicipondoh. Foto Azis Shodik. Pelitabanten.com

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, didampingi Kasat Lantas AKBP Ojo Ruslani dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim mengatakan bahwa, kecelakaan tersebut selain diakibatkan oleh fungsi rem yang tidak sempurna juga diakibatkan Overload atau kelebihan muatan, dimana saat kecelakaan mobil tersebut mengangkut sebanyak 23 orang santri, sementara kapasitas mobil tersebut hanya 700 kg, sehingga saat melewati jalan yang menurun dan menikung sang sopir yang tidak memiliki SIM dan KTP itu kehilangan kendali hingga mobil terbalik dan semua penumpang terpental.

Kapolres dan kasatlantas menunjukan kondisi mobil. Foto Azis Shodik. Pelitabanten.com

Kini RFA beserta barang bukti Mobil Pick Up jenis Toyota Kijang Nopol B-9029-RV yang sudah 2 tahun telat uji Kir (mati) dan menunggak bayar pajak dari tahun 2017 diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“tersangka RFA dijerat dengan pasal 310 (3), (4) Jo 106 (1) Jo 137 (4) UU RI No 22 Th 2009 tentang LLAJ dengan pidana penjara selama 6 tahun,”terang Kapolres Harry.

Sementara, dihadapan para awak media tersangka RFA memohon maaf kepada seluruh korban selamat dan juga kepada keluarga ketiga korban yang meninggal dunia.

Editor : Adin