Pengamat Sosial Mencium Korban Gusuran di Tangerang Ditunggangi Provokator Politik

Pengamat Sosial Mencium Korban Gusuran di Tangerang Ditunggangi Provokator Politik

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Masih bertahannya para warga RT 02 / RW 06, Kelurahan Panunggangan Barat, di lokasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangerang menimbulkan kecurigaan dari pemerhati sosial Ibnu Jandi.

Ibnu Jandi mencium gelagat bahwa ada yang menunggangi terkait hal ini. Pria yang menjabat sebagai Direktur Kebijakan Publik itu pun menganggap bahwa warga diperalat sebagai propaganda politik, mengingat dalam waktu dekat lagi akan diselenggarakan Pilkada Tangerang 2018.

“Benarkah masyarakat tersebut pernah menempati lahan pemerintah kurang lebih 30 tahun lamanya? Jangan sampai masyarakat ini dimanfaatkan oleh para petualang provokator propaganda politik dengan mendramatisir seakan – akan masyarakat tersebut sangat menderita,” ujar Jandi kepada Wartawan di Tanah Tinggi, Tangerang, Senin (11/12/2017).

“Saran saya kepada masyarakat yang digusur tersebut agar menerima ajakan Pemkot Tangerang. Karena tidak mungkin mereka selamanya menempati lahan yang bukan haknya, karena itu bisa dipidana. Dan sebaiknya dipindahkan ke rusun yang lebih aman dan nyaman,” ucapnya.

Jandi mengungkapkan masyarakat yang bertahan di lokasi penertiban mengklaim telah menempati lahan tersebut selama 30 tahun. Artinya sejak sebelum lahirnya Kota Admnisitratif Tangerang Tahun 1981.

“Itu artinya pemerintah juga sudah sangat manusiawi karena membiarkan masyarakat yang menempati lahan yang bukan miliknya atau bukan haknya selama 30 tahun lamanya,” kata Jandi.

“Dan sudah saatnya Pemkot Tangerang mengambil haknya. Apalagi sebelumnya masyarakat sudah diimbau dan diajak oleh pemerintahan setempat untuk bisa menempati rusun yang telah disiapkan,” tambahnya.

Itu artinya Pemkot Tangerang sudah mengistimewakan masyarakat tersebut. Bahkan menurut Assisten 1 Tata Pemerintahan Tangerang, Ivan Yudhianto juga sudah menyediakan tempat di Rusunawa Manis bagi warga yang kena penertiban dengan menyediakan 60 unit di Rusun Manis Jatiuwung.

“Ini ada provokator yang menghasut warga untuk menolak ajakan Pemkot Tangerang. Jangan sampai persoalan ini menjadi ajang pembenaran yang dimotori oleh aktor – aktor provokator yang menghasut masyarakat luas untuk melakukan sebuah pembunuhan karakter (character assassinations) kepada pemerintah setempat,” ungkapnya.

Masih kata Jandi, harusnya kalau benar orang-orang tersebut berniat memperjuangkan hak-hak warga, sepatutnya mereka juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan kepada hukum dan aturan yang ada.

“Saat ini kalau kita lihat Pemkot Tangerang sedang gencar – gencarnya membuat beradab masyarakatnya. Pemkot ingin mengajarkan masyarakatnya tidak cengeng, bisa mandiri punya daya juang dan tidak disuapi pemerintah, termasuk menggencarkan masyarakat untuk taat azas, harusnya mereka bisa juga bisa melakukan itu kalau mereka benar-benar memperjuangkan hak-hak masyarakat,” imbuh Jandi.

Jandi juga menegaskan kalau pun ada provokator yang menghasut kepada sebuah pembenaran untuk melanggar hukum, maka provokator tersebut bisa ditangkap. Hal itu sesuai yang tertuang dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut kelayakan melakukan perbuatan pidana, lakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang – undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang – undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Provokator harus bisa mencari solusi bukan menjadi agitasi. Saya kira Pemkot Tangerang dan Polrestro Tangerang harus bisa menangkap oknum – oknum provokator atau penghasut yang ingin membuat suasana Kota tangerang menjadi tidak nyaman dan tidak aman,” paparnya.(A.Ilham)