Beranda Opini

Urgensi Penyelamatan Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan di Banten

Pertanian untuk Ketahanan Pangan di Banten
ILUSTRASI (Foto: freepik)
- Advertisement -

Pelitabanten.com – Provinsi Banten merupakan wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara dan juga berfungsi sebagai salah satu pendukung ketahanan pangan nasional. Namun, belakangan ini permasalahan konversi lahan pertanian di provinsi ini telah mencapai tahap mengkhawatirkan.

Fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur lainnya semakin meningkat dengan laju yang mengkhawatirkan. Menurut Laporan Tahunan Penggunaan Lahan Pertanian Provinsi Banten 2022-2023, menunjukkan bahwa setiap tahun sekitar 1.000-1.500 hektar lahan pertanian produktif beralih fungsi, sebuah angka yang cukup signifikan untuk wilayah yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. Kondisi ini jika dibiarkan akan mengancam ketahanan pangan di tingkat lokal bahkan berkontribusi pada kerentanan pangan nasional.

Konversi lahan pertanian di Banten dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Pertama, letak geografis yang strategis dekat dengan Jakarta meningkatkan nilai ekonomi lahan untuk kepentingan non-pertanian secara signifikan Wilayah seperti Tangerang, Serang, dan sekitarnya menjadi target utama bagi pengembang properti dan industri.

Berdasarkan penelitian Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Banten, nilai jual lahan untuk kepentingan industri atau perumahan bisa mencapai 5-10 kali lipat dibandingkan nilai ekonomi lahan sebagai area pertanian produktif.

Kedua, implementasi kebijakan untuk melindungi lahan pertanian masih lemah. Walaupun terdapat Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017, pelaksanaan yang dilakukan belum mencapai hasil yang diharapkan.

- Advertisement -

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten menunjukkan penurunan signifikan luas lahan sawah dari sekitar 197.000 hektar pada awal tahun 2000-an menjadi kurang dari 175.000 hektar pada catatan terakhir. Penyebab utama dari masalah ini adalah lemahnya penegakan hukum dan kurang optimalnya koordinasi antar instansi terkait.

Ketiga, mengenai isu regenerasi petani dan fragmentasi kepemilikan lahan. Menurut data Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, rata-rata usia petani di Banten mencapai 52 tahun dan kepemilikan lahan semakin terfragmentasi menjadi kurang dari 0,5 hektar per petani. Kondisi ini mendorong petani untuk lebih memilih menjual lahannya dengan kompensasi tinggi daripada mempertahankannya untuk usaha pertanian yang dianggap kurang menguntungkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, telah ditegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan tanggungjawab pemerintah dan masyarakat. Pasal 17 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjaga ketersediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi regulasi ini belum mampu secara efektif menghentikan laju konversi lahan.

Mengingat pentingnya isu ini, diperlukan pendekatan strategis dan terpadu untuk melindungi lahan pertanian di Banten. Pertama, penguatan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan melakukan pemetaan dan penetapan kawasan LP2B secara rigid disertai pengawasan ketat terhadap perizinan alih fungsi lahan.

Kedua, pemberian insentif ekonomi bagi petani yang mempertahankan lahannya, seperti subsidi sarana produksi, jaminan pasar, dan bantuan permodalan. Ketiga, revitalisasi irigasi dan infrastruktur pertanian untuk meningkatkan produktivitas sehingga nilai ekonomi lahan pertanian dapat bersaing dengan pemanfaatan lainnya.

Pada akhirnya, tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab atas ketahanan pangan di Banten, melainkan juga partisipasi yang aktif dari semua segmen masyarakat. Tanpa adanya kesadaran bersama mengenai pentingnya melestarikan lahan pertanian yang produktif, generasi mendatang di Banten terancam menghadapi krisis pangan yang lebih serius.

Keberhasilan penyelamatan lahan pertanian di Banten akan menjadi contoh krusial penting bagi provinsi lain yang menghadapi permasalahan serupa dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Sumber:

  1. Dinas Pertanian Provinsi Banten. (2023). Laporan Tahunan Penggunaan Lahan Pertanian Provinsi Banten 2022-2023.
  2. Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. (2023). Banten Dalam Angka 2023.
  3. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten. (2022). Kajian Dampak Konversi Lahan Pertanian Terhadap Produksi Pangan di Provinsi Banten.
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  6. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Nabila I’zaz Kandi

Penulis : Nabila I’zaz Kandi (Mahasiswi S1 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)

- Advertisement -