Beranda Opini

Sikap Komite Sekolah dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan Banten

Sikap Komite Sekolah dalam Peningkatan Kualitas Pendidkan Banten

Pelitabanten.com – Pendidikan merupakan elemen penting untuk membangun masyarakat di dalam sebuah negara. Namun di Banten khususnya, belum semua masyarakat mampu mengakses pendidikan yang terjangkau. Padahal sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang murah, bahkan gratis sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31.

Sekolah gratis bukan sesuatu yang harus diminta masyarakat karena itu sudah menjadi hak. Di era Presiden Jokowi sekarang mencoba dicanangkan program Wajib Belajar 12 tahun. Untuk sekolah negeri saat ini sudah gratis tapi memang masih ada persoalan di masyarakat terkait adanya pungutan/sumbangan biaya lain di sekolah.

Jajaran Forum Komunikasi Komite Sekolah FKKS Se-Banten berterima kasih kepada Gubernur Banten dan DPRD yang berpihak pada rakyat kecil untuk pendidikan gratis di Banten pasca terbitnya Pergub 31/2018 yang masih memberi ruang komite sekolah untuk menggalang sumbangan tidak mengikat diperbolehkan hanya untuk siswa mampu. Kita berharap, anggaran yang dikucurkan Pemprov Banten ke sekolah harus mencapai standar pelayanan minimal (SPM) sekolah. Sehingga saat tidak ada lagi iuran, operasional sekolah tidak terganggu dan mutu sekolah bisa tetap di jamin terjaga bahkan lebih baik.

Masyarakat adalah stakeholder pendidikan yang memiliki kepentingan akan keberhasilan pendidikan di sekolah, karena mereka pembayar pendidikan, baik melalui uang sekolah maupun pajak, sehingga sekolah-sekolah seharusnya bertanggungjawab terhadap masyarakat. Namun entitas yang disebut masyarakat itu terlalu kompleks, sehingga perlu adanya penyederhanaan agar mudah bagi sekolah untuk melakukan hubungan dengan masyarakat.

Penyederhanaan konsep masyarakat tersebut melalui perwakilan fungsi stakeholder dengan jalan membentuk komite sekolah pada setiap sekolah.

Komite Sekolah sangat diharapkan perannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak di sekolah. Hal ini menjadi tuntutan perubahan paradigma pendidikan sekarang bahwa pendidikan sekolah bukan hanya menjadi tanggungjawab sekolah semata, tetapi menjadi tanggungjawab semua stakeholders.

Adapun dalam UU N0 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa; Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Peningkatan mutu pendidikan tidak lepas dari peran masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung jalannya pendidikan. Salah satu peran masyarakat dalam dunia pendidikan yaitu tergabung dalam komite sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Adapun definisi komite sekolah adalah lembaga yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah berkedudukan di setiap sekolah dan memiliki fungsi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.

Komite sekolah merupakan sebutan baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Secara substansial kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan mewujudkan mutu pendidikan. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Tujuan pembentukan Komite Sekolah adalah: Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Adapun fungsi komite sekolah, sebagai berikut: Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Secara kontekstual, peran komite sekolah sebagai berikut: Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peran Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni: Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan. Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini (kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan), keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya. Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu. Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaksanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa, dan karyawan. Memberikan penghargaan atas keberhasilan manajemen sekolah. Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Mutu dalam konteks “hasil” pendidikan mengacu pada prestasi yang dicapai oleh sekolah pada setiap kurun waktu tertentu. Prestasi yang dicapai atau hasil pendidikan (student achievement) dapat berupa hasil tes kemampuan akademis, dapat pula prestasi bidang lain seperti olah raga, seni atau keterampilan tertentu (komputer, beragam jenis teknik, jasa). Bahkan prestasi sekolah dapat berupa kondisi yang tidak dapat dipegang (intangible) seperti suasana disiplin, keakraban, saling menghormati, kebersihan dan sebagainya. Peran Komite Sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen pendidikan, baik guru, Kepala Sekolah, siswa, orang tua/wali murid, masyarakat, dan institusi pendidikan. Oleh karena itu perlu kerjasama dan koordinasi yang erat di antara komponen pendidikan tersebut sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat efektif dan efisien.***

Oleh: Budi UsmanKetua Komite SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang