Beranda News

Soal Pembebasan Lahan Runway Bandara, Warga Unras di PN Tangerang

Soal Pembebasan Lahan Runway Bandara, Warga Unras di PN Tangerang
Puluhan Warga Gruduk PN Tangerang Tuntut Pembayaran Lahan Runway Bandara. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Puluhan warga berasal dari RW 15 dan RW 18 Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (11/03/2019).

Para pengunjuk rasa tersebut mengaku sebagai warga terdampak pembebasan lahan pembangunan landasan pacu atau Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Mereka menuntut PN Tangerang untuk segera menyelesaikan masalah penjualan melalui titipan (konsinyasi) pada lahan sengketa itu, untuk segera dibayarkan ganti kerugian bangunan.

Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun PT Angkasa Pura II selaku tim pembebasan lahan, telah menitipkan uang ganti kerugian senilai Rp430,35 miliar kepada PN Tangerang karena berdasarkan UU No 22/2012 tentang sistem pembayaran tanah bersengketa.

Dalam unjuk rasa tersebut, lima orang warga pun bertemu dengan pihak pengadilan untuk mediasi. Hasilnya, pihak bersengketa wajib mengikuti keputusan perkara.

Soal Pembebasan Lahan Runway Bandara, Warga Unras di PN Tangerang
Warga Gelar Aksi Unjuk Rasa di PN Tangerang. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

“Berdasarkan komunikasi dengan pihak pengadilan, pertama tugas pengadilan adalah sebagai penerima titipan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung. Kedua, tugasnya mengadili sengketa,” kata Sapri warga RW 15 usai mediasi dengan pihak pengadilan.

Sapri menyampaikan bahwa pihak pengadilan hanya bisa memberi keputusan berdasarkan perkara dan tidak memiliki kebijakan. Sementara kebijakan berada di panitia dalam hal itu pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional.

“Kesimpulannya, kita harus lanjutkan kepada BPN Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Rawa Rengas Mukhlis mengungkapkan, 200 kepala keluarga yang menempati 200 bidang di RW 15 dan RW 18 ini diklaim telah menduduki lahan orang lain.

“Adapun yang belum terbayar ini karena mendapat pengakuan dari orang lain bahwa ada tiga kelompok besar yaitu Century, Mulyadi dan Marin Konboy,” ucapnya.

Menurutnya, PT Angkasa Pura II selaku tim pembebasan lahan telah mengganti rugi seluruh warga terdampak pembebasan lahan pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena 200 kepala keluarga itu mengalami sengketa, saat ini prosesnya berada di Pengadilan.

“Jadi kalau pihak AP II dalam hal ini sudah kelar. 90 persen sudah dibayar. Tapi 10 persennya yaitu kurang lebih 200 bidang belum terbayar karena konsinyasi,” kata Mukhlis.

Editor : Ahmad Syihabudin