Beranda News

Tolak Omnibus Law, KSPSI Provinsi Banten Akan Mogok Nasional 3 Hari

Tolak Omnibus Law, KSPSI Provinsi Banten Akan Mogok Nasional 3 Hari
Dedi Sudarajat, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Saat konferensi Pers, Kamis (1/9). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten mengancam untuk melakukan mogok nasional selama 3 (tiga) hari.

Hal ini sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja.

Dijadwalkan dalam sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja itu akan digelar tanggal 8 Oktober 2020 mendatang.

Dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Mogok nasional ini rencananya akan dilakukan dengan tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut, mulai 6, 7 dan 8 Oktober 2020.

Mogok nasional ini rencananya akan diikuti seluruh anggota Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

“Bahwa nanti seluruh anggota KSPSI Provinsi Banten di setiap perusahaan akan keluar, setelah memastikan mematikan produksi masing masing untuk berdiri di pabrik masing masing,” Kata Dedi Sudarajat, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten dalam konferensi Persnya di Markasnya di Cikokol Kota Tangerang. Kamis, (1/9/2020).

Baca Juga:  Basuki PUPR Totalitas Kebut Infrastruktur, Jonan ESDM Masih Terjebak Pencitraan 

Sesuai kesepakatan, Kata Dedi, seluruh pekerja akan berdiri berderet sepanjang panjangnya dari mulai jam 7 pagi hingga jam 5 sore, ditanggal 6 dan 7 Oktober nanti.

“Jika itu tidak didengar juga maka pada tanggal 8 Oktober nanti seluruh anggota KSPSI Provinsi Banten yang berjumlah 340.000 akan berangkat ke gedung DPR RI Jakarta untuk mengagalkan paripurna DPR RI,” ujarnya.

Dedi juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 25, 26 dan 27 September 2020 kemarin, Panitia kerja (Panja) DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan Klaster ketenagakerjaan.

Kata Dia, isinya semua mendegradasi dari undang-undang Nomer 13 tentang ketenagakerjaan, diantaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak kerja dibebaskan tidak berbatas waktu dan boleh ditempatkan dimana saja.

“Outsourcing juga boleh ditempatkan dimana saja dan tidak berbatas waktu, pesangon berkurang, cuti juga tidak dibayar kami minta ini dicabut dari omnibus Law,”tandasnya.

Baca Juga:  Bantu Modal Usaha, Pemkot Luncurkan Program TangerangBISA