Beranda News

Sikat! Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Room Karaoke Tidak miliki izin

Sikat! Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Room Karaoke Tidak miliki izin
Penyegelan karena Cafe & Resto tersebut telah menyediakan sebuah Room Karaoke, dan tidak memiliki izin, Foto Pelitabanten.com (dok)

KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel salah satu Cafe & di Desa Cangkudu, , Senin (20/03/2023) dini hari.

“Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena Cafe & Resto tersebut telah menyediakan sebuah Room Karaoke, dan tidak memiliki izin. Ada dua room karaoke yang kami . Dalam kegiatan ini kami juga mendapatkan pemandu karaoke sebanyak empat orang dan menemukan keras,” kata Kepala , Fachrul Rozi.

Penyegelan ini dilakukan atas aduan masyarkat terhadap keberadaan tempat karaoke di Cafe & Resto tersebut tetapi tidak mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.

Fachrul Rozi mengatakan, selain menanggapi aduan masyarakat, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, didapati sejumlah pengunjung pria dan pemandu karaoke terjaring razia aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri.

Fachrul juga mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut juga melakukan beberapa pengawasan di beberapa lokasi diantaranya wilayah Bunder, Kecamatan Cikupa, Perum Kirana Surya, Kecamatan Solear, serta warung kopi yang berada di lingkup Kantor , .

Ia mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi saat bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut diungkapkannya mengingat untuk menghormati umat beragama yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Saat bulan ramadhan nanti kami juga akan melakukan monitoring, pemantauan, pengawasan rutin kepada mereka (pemilik tempat hiburan malam),” katanya.