Sidang Perdana, Pemilik Hotel Prostitusi Chythiara Alona Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang Perdana, Pemilik Hotel Prostitusi Chythiara Alona Dituntut 12 Tahun Penjara
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma Saat Dimintai Keterangan. Kamis (5/8). Foto Pelitabanten.com

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Artis sekaligus model cantik Cynthiara Alona Pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat prostitusi anak dibawah umur mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Cynthiara disidang secara virtual di Gedung Utama PN Tangerang bersama dua terdakwa lainnya yakni DA dan AA karena alasan Covid-19. pada Kamis, (5/8/2021) siang.

Sidang perdana itu dilakukan secara tertutup karena kasus melibatkan korban anak di bawah umur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan sidang pertama untuk Cynthiara Alona membacakan terkait dakwaan.

“Sidang perdana perkara atas nama CA (Cynthiara Alona), DA, AA, kita hari ini adalah jadwal pembacaan dakwaan,” ujar Dapot saat ditemui di kantornya.

“Dakwaan yang kita sangkakan terkait pasal 88 juncto pasal 76i Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sambungnya.

Dapot mengaku kalau dakwaan yang diberikan kepada Cynthiara Alona masih sama mengacu pada BAP yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurutnya, ancaman hukuman penjara yang diberikan kepada Cynthiara Alona minimal 10 tahun.

“Sama, sementara dakwaan yang kita dakwakan sesuai BAP dari penyidik polri. Ancamannya sekitar 10 sampai 12 tahun penjara,” tegas Dapot.

Sebagai informasi, dakwaan tersebut dibaca oleh oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.

Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.

Adapun sidang selanjutnya, yang digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.

“Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi. Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang,” kata Dapot.

Cynthiara Alona yang dikenal sebagai artis dan foto model dewasa itu sebelumnya ditangkap polisi karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel milik Alona di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.

Selain Cynthiara, polisi juga menangkap DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada 19 Maret 2021 lalu mengatakan bahwa Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.

Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.

Ada 15 wanita di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara tersebut. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari berinisial DA.

Modusnya, DA menawarkan para korban melalui aplikasi media sosial Michat kepada pria hidung belang.

Anak-anak itu kini dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.