
PANDEGLANG,Pelitabanten.com – Polda Banten menyampaikan perkembangan terbaru terkait pencarian delapan orang yang hilang kontak dalam insiden kapal Speed Boat Arupadatu di perairan Selat Sunda.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengungkap adanya jejak sinyal dari salah satu jurnalis yang berada di dalam kapal.
Sinyal Terakhir di Pulau Sebesi
Berdasarkan hasil pengecekan, nomor telepon milik salah satu jurnalis terdeteksi pada hari pertama setelah kapal dinyatakan hilang kontak.
“Nomor tersebut milik Bang Daus, salah satu jurnalis yang berada di dalam kapal. Menggunakan kartu Telkomsel Kartu Halo dengan perangkat iPhone 14,” ujar Maruli, Kamis (17/09/2026).
Nomor tersebut terdeteksi oleh jaringan BTS di wilayah Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di sekitar Pulau Sebesi dengan jangkauan kurang lebih tiga kilometer.
Baca Juga: Polda Banten dan Basarnas Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda
“Setelah itu, perangkat tersebut dalam kondisi tidak aktif dan sampai saat ini tidak kembali terdeteksi menyala,” jelasnya.
Koordinasi Identifikasi Jenazah di Pulau Enggano
Terkait temuan jenazah di Pulau Enggano, Provinsi Bengkulu, Polda Banten telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu untuk proses identifikasi.
“Berdasarkan informasi awal, jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki, dengan perkiraan usia sekitar 50 tahun dan tinggi badan kurang lebih 163 sentimeter. Saat ditemukan, jenazah mengenakan celana pendek jenis boxer. Setelah dilakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu, jenazah tersebut kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses identifikasi,” ungkap Maruli.
Polda Banten juga telah menyerahkan data antemortem dari keluarga korban, termasuk data DNA, kepada Polda Bengkulu untuk dicocokkan dengan data postmortem.
“Data antemortem dari keluarga sudah kami serahkan kepada Polda Bengkulu. Saat ini proses identifikasi masih berlangsung dan dilakukan secara ilmiah oleh tim terkait, proses identifikasi pada umumnya membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu. Namun demikian, Polda Banten berharap proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat sehingga dapat memberikan kepastian kepada keluarga,” tutupnya.
Baca Juga: Mahasiswa dan Alumni UNIS Tangerang Bentuk Aliansi Wartawan













