KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Alun alun Kota Tangerang atau lebih dikenal dengan lapangan Ahmad Yani ditutup sementara pemanfaatannya.
Pemkot Tangerang meminta masyarakat, untuk bersabar dalam menggunakan beberapa fasilitas publik baik sarana olahraga termasuk juga tempat rekreasi yang ada di Kota Tangerang.
Sudah jelas, dengan diterbitkannya surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.
“Termasuk Alun – Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB,” tegas Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).
Di masa PSBB ini, lanjut Kasatpol, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah jelas ada aturan yang jelas dari pemerintah.
“Contohnya tadi pagi dimana masyarakat datang ke Alun – Alun untuk berolahraga,”
“Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga, jam delapan semua sudah kondusif” ujarnya.
Besar harapannya, agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan. Karna saat ini penyebaran virus masih terjadi sebab kurangnya melakukan protokol kesehatan 3M dimasyarakat.
“Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun,” tutupnya.