Beranda News

Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Motor Tewas di Door Polisi di Tangsel

Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Motor Tewas di Door Polisi di Tangsel
Pelaku AA (Orange) Dihadirkan Dalam Konferensi Pers di Kamar Jenazah Paviliun Kamboja, RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa, (8/9). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com — Maling Motor di Tangerang Selatan (Tangsel) tewas di tembak polisi, lantaran berusaha melukai anggota Polisi dengan senjata tajam berupa pisau dapur saat akan ditangkap.

Tindakan tegas terukur itu diberikan Jajaran Polres Tangerang Selatan kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diketahui berinisial AM tersebut dilakukan dilokasi kejadian di Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangsel.

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, terdapat dua pelaku saat dilakukan tangkap tangan yang terjadi di halaman sebuah minimarket Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ada dua pelaku, yaitu AM dan AA. AM ini berperan sebagai joki atau yang membonceng sementara AA ini eksekutor atau yang melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Iman saat menggelar Konferensi Pers di Paviliun Kamboja, RSUD Kabupaten Tangerang, pada Selasa, (8/9/2020).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, jelas Kapolres, sementara jenis kendaraan motor yang akan dicuri adalah Honda Scoopy, didapati pelaku telah memasukkan kunci letter T ke dalam lubang kunci motor sasarannya itu.

“Saat dilakukan tangkap tangan itulah, petugas lalu menyergap pelaku, namun kedua pelaku ini berusaha kabur, sementara AM berusaha melukai petugas dengan sebilah pisau dapur yang telah dipersiapkan,”ujarnya.

“Salah satu tersangka kita lakukan upaya tegas terukur karena saat tertangkap tangan melakukan perlawanan kepada anggota, hingga mengalami luka tembak di bagian dada, kaki, dan punggung,” jelasnya lagi.

Sementara, pelaku AA yang tertangkap hidup diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas dari jeruji besi (Penjara) baru enam bulan lalu.

“Ini jaringan Pandeglang, dan sudah tujuh kali melakukan perbuatan pencurian yang sama di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang,” tutur Iman.

Terhadap jenazah pelaku tewas AM, saat ini tengah dilakukan pemulasaran di RSUD Kabupaten Tangerang, sementara pelaku AA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini jenazah pelaku telah dilakukan proses visum dan autopsi, selanjutnya menunggu diambil pihak keluarga,” pungkasnya.