Beranda News

HBA ke-60 Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan 5,8 Milyar Dari Berbagai Bidang

HBA ke-60 Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan 5,8 Milyar Dari Berbagai Bidang
Press Rilis HBA ke-60 Kajari Kabupaten Tangerang Selamatkan 5,8 Milyar Dari Berbagai Bidang. Rabu (22/7). Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com

KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang rilis selamatkan 5,8 Milyar ke Kas Negara.

Uang sebanyak Rp5.810.327.101 diperoleh Kejari Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu bulan Agustus 2019 hingga Juni 2020.

Paling besar didapat dari hasil penyelesaian denda dan biaya perkara tilang, dan perkara non tilang untuk tindak pidana umum sebesar Rp4.143.230.000.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin kepada awak media di Kantor Kejari Tigaraksa, usai menggelar acara potong tumpeng pada peringatan HBA ke-60, Rabu 22 Juli 2020.

Ia juga mengatakan, Milyaran uang negara tersebut berhasil diselamatkan dari berbagai Bidang diantaranya Bidang Pembinaan, Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

”Untuk bidang Pembinaan uang perkara didapat Rp340 juta, dan bidang perdata dan tata usaha negara sejak periode Agustus 2019 sampai dengan juni 2020,” ungkap Dia.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrudin juga mengaku telah melaksanakan Enam memorandum of understanding (MoU) dengan instansi lain diantaranya BPN, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Bina Marga dan sumber daya air, PLN UP 3 Cikupa Kabupaten Tangerang.

Pihaknya juga menjalin kerjasama surat kuasa khusus Non Litigasi sebanyak 329 dari periode Agustus 2019 sampai dengan Juni 2020, dengan total menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp818.509.733.

Kemudian dibidang Bidang Kasi Barang Bukti dan Rampasan, berhasil mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya sebanya 484 perkara,” katanya.

Sementara, pada bagian Pidana umum (Pidum) jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 979 surat SPDP, untuk tahap ke satu berkas perkara yang masuk sebanyak 832 berkas, eksekusi 902 perkara.

“Di masa pandemi covid-19 ini sesuai protokol kesehatan, Kejari kabupaten Tangerang juga melakukan sidang online sebanyak 229 perkara,”tukas Bahrudin.

Dimasa Pandemi Kejari Kabupaten Tangerang bersama PT POS Indonesia memberikan pelayanan sidang tilang melalui kantor pos yang mengantar langsung bukti tilang kerumah-rumah warga tanpa harus datang ke kantor Kejari.