Beranda News

Dua Maling Toko Kosmetik Dibekuk Polisi

Dua Maling Toko Kosmetik Dibekuk Polisi
Dua Maling Toko Kosmetik. Foto Ist. Pelitabanten.com

KOTA , Pelitabanten.com — Dua Maling Toko Kosmetik Safri Jaya dijalan Proklamasi RT 01 RW 09 Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dibekuk Polisi Kurang Dari 24 jam, setelah melapor.

Kejadian tersebut, pada Senin, (17/12) menjelang pagi sekira jam 01.30 WIB. Polisi berhasil dalam rangka Oprasi Cipta Kondusif 2018. Korban yang merupakan pemilik toko langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Karawaci dengan Laporan Polisi nomor : Lp.B/492/XII/2018/PMJ/Restro Tng Kota/ Sek.Karawaci.

Disampaikan Karawaci , Polisi yang mendapatkan laporan pencurian dengan Pemberatan, Sebagaimana dimaksud dalam dengan pasal 363 KUHP, langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan Keterangan dari beberapa Saksi.

“Kanit Polsek Karawaci Iptu James Herizanto beserta Team Buser Polsek melakukan dengan mengintrogasi saksi-saksi. hasilnya diperoleh identitas pelaku yang berjumlah 2 orang,”Terang Kapolsek, Selasa (18/12/2018).

Lanjut Kompol Abdul Salim, kedua pelaku diketahui bernama Nur Idam Mailani Alias Sadam dan Egih Saputra Alias Gepeng. Dan diperoleh informasi, bahwa para pelaku diketahui keberadaannya di daerah Sekneg di wilayah Cikokol Tangerang.

“Kami (polisi) langsung bergerak Cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku diwilayah Kebon Nanas daerah Sekneg kurang dari 24 jam setelah menerima laporan,”ujarnya.

Barang Bukti Gunting Baja Pelaku. Foto Ist. Pelitabanten.com

Setelah diintrograsi kedua pelaku mengaku membongkar toko dengan cara merusak gembok menggunakan gunting Baja ukuran besar dan Kecil.

Barang Bukti Hasil Jarahan Pelaku. Foto Ist. Pelitabanten.com

Barang Bukti Gunting Baja, mata uang asing dan beberapa barang kosmetik diamankan dari tangan pelaku. Keduanya ditahan di Mapolsek untuk dilakukan penyidikan.

Editor : Adin