Beranda News

Bersertifikat Kemenkes RI, Kota Tangerang Kota Bebas Frambusia

Bersertifikat Kemenkes RI, Kota Tangerang Kota Bebas Frambusia
Raih Sertifikat Kemenkes RI, Kota Tangerang Kota Bebas Frambusia. Foto Pelitabanten.com (*/Adn)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengeliminasi Frambusia mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat. Itu ditandai dengan diberikannya sebagai kota frambusia dari Republik Indonesia (Kemenkes RI) kepada Kota Tangerang.

Penyakit frambusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan patek atau puru adalah penyakit infeksi tropis pada kulit, tulang sendi yang disebabkan oleh bakteri spiroket Treponema pallidum pertenue.

Arief R. Wismansyah secara langsung menerima sertifikat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, dalam acara Peringatan Hari Malaria Sedunia di Mandalika International Street Circuit, Lombok, Selasa (31/5/2022).

“Pemkot terus berupaya agar pencapaian positif ini dapat terus terjaga, selain upaya meminimalisir penyakit lain di Kota Tangerang,” ungkap usai acara yang hadir didampingi Kepala Dini Anggraeni.

Arief menambahkan Pemkot secara rutin melalui Dinas Kesehatan terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi tentang bahaya, pencegahan dan pengobatan penyakit menular kepada masyarakat.

“Edukasi yang baik akan membantu dalam proses pengobatan kepada para penderita penyakit,” beber Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menambahkan Kota Tangerang dinyatakan bebas frambusia lantaran bukan menjadi daerah endemi dan aktif berjalan dengan baik serta dalam kurun waktu enam bulan tidak ditemui kasus frambusia di Kota Tangerang.

“Penilaian dilakukan langsung oleh Kemenkes selama 6 bulan sejak tahun 2021,” pungkas Kadinkes.