Beranda News

Wali Kota Tangsel Larang Tempat Hiburan Beroprasi di Bulan Ramadan

Wali Kota Tangsel Larang Tempat Hiburan Beroprasi di Bulan Ramadan
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (Dok Ist)

TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – merilis daftar peraturan terhadap tempat . Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan ibadah . Senin (4/4).

Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan ada beberapa tempat hiburan yang untuk beroperasi selama satu bulan ini. Antara lain Kelab Malam, Diskotek, Pub, Bar, Rumah Biliar, Terapi Air, Rumah pijat.

“Adapun Usaha Jasa Penyedia seperti Restoran, Rumah Makan, Kafe termasuk warung makan kali lima juga mempunyai ketentuan operasional,” ujar Benyamin

Adapun ketentuannya adalah makan di tempat atau dine in bisa dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Dikarenakan masih diberlakukannya PPKM maka, fasilitas ini harus dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

untuk layanan delivery atau pesan antar, pun dimulai pukul 12.00. Dan dibatasi hingga pukul 04.00 pagi.

Sama halnya dengan restoran atau kafe. Tempat makan yang ada di dalam Mal pun dimulai pukul 12.00. Yang harus berakhir sesuai dengan Mal tersebut.

“Yang berbeda adalah, restoran yang ada di Mal harus menggunakan tirai jika waktu berbuka belum tiba,” ujar Benyamin.

Sementara jika ada kegiatan hiburan seperti pentas seni atau lainnya, Benyamin berharap bahwa setiap panitia memasukkan unsur religi di dalam kegiatan tersebut. Agar mampu meningkatkan kesadaran beribadah di bulan suci ini.