Dua Pelaku Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polsek Ciledug

Dua Pelaku Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polsek Ciledug

TANGERANG, Pelitabanten.com – Polsek Ciledug berhasil  mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 365 KUHP (Pencuri dengan Kekerasan) pada hari Jumat (2/3/2018) sekitar pukul 23.45 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertigaan portal pasar Lembang, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto SH, mengatakan, Pelaku berhasil diamankan berjumlah dua orang yakni Komario (23) dan Agus (18), dengan kronologis kejadian  pada saat korban naik motor sepulang kerja tiba-tiba ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor memepet korban yakni Evi (20) dan menarik dengan paksa serta merampas tas milik korban sehingga talinya putus kemudian pelaku berhasil mengambil tas tersebut.

“Kebetulan dibelakang korban ada  saksi yang kemudian menggejar pelaku sampai di Jalan Raya Pondok Betung depan Futsal Permai Pondok Aren sehingga pelaku menabrak tembok dan terjatuh kemudian pelaku dapat diamankan oleh saksi dan masyarakat setempat. Kemudian, karna kedua pelaku mengalami luka sehingga kedua pelaku dibawa ke RS Suyoto, Jalan Veteran Pasanggrahan Kota Jaksel,” jelasnya

Setelah mendapatkan penanganan medis, kemudian pelaku dan barang bukti satu Unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan pelaku dan hasil rampasan berupa handphone, dompet dan tas serta sejumlah uang dibawa ke Polsek Ciledug untuk pengusutan  lebih lanjut. (Ajis)