
TANGERANG, Pelitabanten.com — Dinas Pendidikan Kota Tangerang mempermudah layanan administrasi bagi masyarakat melalui pengajuan pindah sekolah secara daring (online). Kebijakan yang diumumkan Pemkot Tangerang ini memungkinkan masyarakat mengurus seluruh proses perpindahan sekolah dari rumah melalui Portal e-Pendidikan.
Untuk memulai pengajuan, pemohon cukup mengakses laman resmi https://e-pendidikan.tangerangkota.go.id/ dan melakukan pendaftaran akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau wali. Setelah berhasil masuk, pemohon memilih menu Mutasi/Pindah Sekolah serta mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis mutasi yang diajukan.
Adapun syarat mutasi keluar mencakup fotokopi surat pindah sekolah asal, rapot, dan surat permohonan bermaterai Rp10.000. Sementara itu, mutasi masuk membutuhkan fotokopi surat pindah, surat dari dinas asal, surat penerimaan sekolah baru, dan fotokopi rapot.
“ESTIMASI PEMERIKSAAN BERKAS OLEH PETUGAS SEKITAR 2 HARI KERJA. PERIKSA KEMBALI KELENGKAPAN SELURUH BERKAS YANG DIUNGGAH,” TULIS RILIS RESMI DINAS PENDIDIKAN KOTA TANGERANG.
Setelah berkas dikirim, tahapan berlanjut ke verifikasi internal dan pemrosesan surat persetujuan hingga ditandatangani oleh Kepala Bidang atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Pemohon dapat memantau status di dashboard akun dan langsung mengunduh Surat Persetujuan Mutasi resmi saat indikator status berubah menjadi hijau.
Layanan digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, menghemat waktu warga, serta mewujudkan transparansi tata kelola pendidikan di lingkungan Kota Tangerang













