Beranda Opini

Pers Merupakan Pilar Keempat Demokrasi

Pers Merupakan Pilar Keempat Demokrasi
Ilustrasi (Gerd Altmann/Pixabay)

Pelitabanten.com – Dr.Mahmuzar,MHum menyatakan pers adalah pilar keempat demokrasi.”Pers merupakan pilar demokrasi keempat, jika kebebasan pers dirampas, itu sama artinya dengan membunuh atau merobohkan demokrasi secara perlahan-lahan”.

Dilanjutkan, Dr Mahmuzar yang juga adalah pengajar ilmu hukum dan syariah di Universitas Islam(UIN) Sultan Syarif Kasim, Riau, pers sebagai salah satu pilar dari demokrasi.”Demokrasi itu Ibarat bangunan yg ditopang oleh empat pilar, jika salah satu pilarnya rusak, maka bangunan demokrasi itu perlahan-lahan akan runtuh,” pungkas Dr.Mahmuzar alumni program Doktoral ilmu Hukum UII Jogjakarta.

Sementara itu mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta ,Aji Setiawan ST mengatakan, saat ini wartawan (jurnalis) masih dalam bayang-bayang Kekerasan.

RTF organisasi pers di Prancis mencatat setidaknya ada 40 wartawan wafat dalam tugas jurnalistik. Kasus Udin Bernas, 24 Tahun tak jelas rimbanya, siapa aktor pelaku utama pembunuhnya. “Padahal kerja-kerja wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang. UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis telah berusia 21 tahun lebih. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,”kata Aji Setiawan,ST yang juga pernah menjadi redaksi majalah alKisah,PT AnekaYesss! Jakarta.

Baca Juga:  Langkah Pemerintah Mengoptimalkan Pendidikan Saat Pandemi Dan Manfaatnya Dari Sisi Ekonomi

Menurut catatan Advokasi AJI Indonesia masih terdapat ratusan kasus kekerasan sepanjang tahun 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers.

Kekerasan hingga pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi, padahal sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id dan Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.Harusnya hak jawab, somasi ,ralat dan upaya mediasi bisa dilakukan, ” ujar Aji Setiawan yang juga mantan wartawan Kabar Kampus, Harian Umum Jogja Post Pagi.

Baca Juga:  Ideologi Politik Di Indonesia

Banyaknya jurnalis di Lampung yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers. Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dilanjutkan Aji, kekerasan terhadap wartawan seharusnya tidak boleh terjadi. “Setelah lahirnya UU Pers sejak 21 tahun lalu, masih banyak ditemukan kekerasan terhadap pers. Terbaru, kekerasan terhadap jurnalis Indosiar/SCTV Biro Lampung Ardhy Yohaba pada 28 Agustus 2020,” kata Aji.

Dia menambahkan, secara hukum, pekerjaan jurnalis mendapat perlindungan, namun praktiknya aktivitas jurnalistik para jurnalis justru tak jarang dihalang-halangi, bahkan mendapat kekerasan. Tindakan tersebut jelas melanggar UU Pers dan mengancam kebebasan pers. Dan pelaku utama tindak kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat polisi.

“Ini sungguh memprihatinkan. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,” pungkas Aji yang kini memilih menjadi kontributor berbagai media online.

Baca Juga:  Pentingnya Menerapkan Physical Distancing Di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Aji Setiawan,ST (Mantan redaksi majalah alKisah, PT AnekaYesss! Jakarta)