Beranda Opini

Peran Apex Selamatkan Likuiditas BPR Ditengah Pandemi Corona

Peran Apex Selamatkan Likuiditas BPR Ditengah Pandemi Corona
Ilustrasi (Jeyaratnam Caniceus/Pixabay)

Pelitabanten.com – Pandemi Corona Disease 2019 (COVID 19) yang berasal dari China telah menyebar hampir ke seluruh belahan dunia, serta membawa dampak buruk di berbagai bidang, termasuk dalam sektor perekonomian dan perbankan. Sejak pengumuman kasus positif virus corona di Indonesia, beragam lapisan pelaku ekonomi sudah merasakan dampaknya. Terlebih lagi ketika pemerintah mengumumkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan kerja dari rumah (work from home/WFH), belajar dari rumah, dan ibadah dari rumah.

Berbagai upaya dan kebijakan pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 tersebut mengakibatkan menurunnya aktivitas sosial dan ekonomi serta menyebabkan kurangnya permintaan terhadap barang. Jika daya beli menurun, maka pertumbuhan ekonomi akan melemah. Selain daya beli masyarakat yang menurun akibat menurunnya pendapatan, serta banyaknya tempat usaha yang terpaksa tutup dan tidak dapat menjalankan aktivitas perekonomian secara normal mengakibatkan banyak pekerja yang terkena PHK. Hal tersebut menyebabkan banyak debitur yang kesulitan dalam melunasi hutangnya dan terjadinya peningkatan penarikan dana simpanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kedua hal tersebut  memberikan dampak buruk terhadap likuiditas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) serta menimbulkan kekhawatiran terhadap ketahanan BPR semakin meningkat. Terlebih lagi dengan adanya kebijakan kredit atau penundaan pembayaran cicilan kredit dari OJK, Dengan adanya kebijakan ini,  maka kecil dapat memperoleh kelonggaran dalam pembayaran kredit maupun pemotongan bunga pinjaman sesuai dengan kebijakan masing-masing bank, yang mana hal ini dapat memperparah potensi ancaman likuiditas perbankan.

Baca Juga:  Kebijakan Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi Covid-19

Salah satu cara yang digunakan oleh BPR agar likuiditasnya tetap terjaga adalah mengikuti program APEX BPR. APEX merupakan istilah yang berasal dari bahasa Yunani, artinya “pengayom”. Dengan demikian dapat diartikan bahwa lembaga yang ditunjuk untuk bertindak sebagai APEX, menjadi pengayom bagi lembaga – lembaga yang menjadi anggotanya melalui keuangan dan bantuan teknis. APEX dilakukan untuk menjalin kerjasama antara kedua pihak tersebut untuk saling menguntungkan. APEX BPR memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman bagi BPR (anggota APEX BPR) dengan keberadaan lembaga yang berperan sebagai lender of the first resort yang dapat membantu BPR terutama dalam mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh mismatch. Sedangkan bagi lembaga APEX (Bank Umum, BPD, dsb) dapat memperoleh kemudahan untuk memperluas jangkauannya dalam pelayanan terhadap nasabah dan melalukan ekspansi kredit perbankan.  Fungsi lembaga APEX difokuskan pada peran dalam penyatuan/pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance) dan dukungan teknis (technical support).

Bank umum yang dapat bertindak sebagai APEX harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain bank tersebut harus memiliki kondisi kesehatan bank dengan Peringkat Komposit minimal 3; memiliki komitmen untuk menjalankan fungsi sebagai APEX BPR; memiliki kemampuan yang memadai baik dalam aspek permodalan, pengelolaan likuiditas, manajemen/SDM, sistem informasi dan kantor yang dapat menjangkau lokasi BPR dalam mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi APEX; dan memasukkan rencana menjadi APEX BPR dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).

Baca Juga:  Bocah Angon

Bank Daerah (BPD) dinilai mampu menjadi APEX bagi BPR karena memiliki sumber dana relatif lebih besar dan dukungan teknologi yang lebih memadai. Sejumlah BPD kini sudah menjadi APEX BPR, salah satunya adalah BPD Jateng. Dalam kerja sama APEX BPR ini, BPR sebagai anggota APEX berperan dengan memberikan kontribusi berupa membayar iuran wajib. BPR akan menempatkan simpanan wajib minimum (SWM) di BPD. SWM merupakan deposito berjangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara APEX BPR dengan BPR anggota dalam sejumlah nominal tertentu. Kemudian BPD akan mengelola dana tersebut yang nantinya akan digunakan kembali untuk kepentingan anggota.

BPD dapat memberikan bantuan fasilitas pendanaan kepada anggota APEX BPR berupa pembiayaan jangka pendek untuk mengatasi mismatch, fasilitas dana bergulir dan/ atau kebutuhan pembiayaan seperti linkage program, sesuai dengan kebutuhan masing-masing anggota. Bantuan dana tersebut berasal dari setoran anggota APEX yang disimpan dalam bentuk giro di rekening BPD.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Djoko Suyanto, dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19, APEX BPR juga dimanfaatkan untuk menjaga likuiditas bank yang perlu melakukan pemberian bunga atas dana pihak ketiga yang dihimpun. Sejumlah BPR pun mulai mengajukan bantuan dana bergulir kepada BPD untuk menjaga likuiditasnya. Namun, pengajuan dana bergulir tersebut tidak berarti bahwa kondisi likuiditas BPR sedang tidak aman, akan tetapi BPR hanya memanfaatkan program APEX untuk meningkatkan likuiditas.

Baca Juga:  Akademisi UNMA: Ada Tiga Syarat Negara Tidak Bubar

APEX BPR juga dapat digunakan sebagai kredit modal kerja, pengembangan SDM dan teknologi. APEX BPR dapat digunakan oleh BPR maupun BPRS untuk menjaga kinerja meskipun pada saat kondisi normal. Hal yang paling utama yang mendasari kerjasama APEX ini adalah komitmen bank umum atau BPD untuk mengayomi BPR dan kemudian secara bersama-sama mengarahkan tujuan akhir pada peningkatan jumlah (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang terlayani dengan suku bunga yang relatif rendah/terjangkau.

Oleh karena melemahnya kinerja UMKM selama pandemi corona, BPD dapat memberikan bantuan dana bagi BPR untuk dapat diteruskan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Hal ini dilakukan karena BPD belum mampu untuk menjangkau nasabah secara luas, sedangkan BPR dapat menjangkau semua nasabah hingga ke pelosok desa. Dengan begitu secara tidak langsung BPD dapat memberikan pelayanan dan bantuan dengan cakupan yang lebih luas untuk memberikan modal bagi UMKM, sehingga usaha mereka tetap dapat berjalan di tengah keterpurukan perekonomian ini.

Penulis: Syarafina Aisha Faninka
(Mahasiswa PKN STAN Banten)