Beranda Opini

MENGAPA HARUS KE TPS? SUARA KITA ADALAH WUJUD PEMILIH YANG BERDAULAT

MENGAPA HARUS KE TPS? SUARA KITA ADALAH WUJUD PEMILIH YANG BERDAULAT
Ade Yunus Albarzanji

Tanpa terasa dalam hitungan hari kedepan, masyarakat Kota Tangerang akan menggunakan hak konstitusinya yakni memilih calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang.

Pilkada hanyalah proses dalam berdemokrasi agar mereka yang memegang tampuk kepemimpinan adalah benar-benar lahir dari pilihan rakyat.

Pilihan rakyat akan memberikan amanah dan tanggung jawab dari rakyat, lepas dari berbagai kepentingan pribadi maupun golongan, karena pada saat yang sama, mereka yang terpilih adalah milik masyarakat Kota Tangerang dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang dimaksudkan untuk menentukan pemimpin Kota Tangerang yang akan membawa perubahan bagi kehidupan warganya.

Sehingga, setelah masyarakat mengetahui Visi dan Misi pasangan Calon maka suara yang diberikan harus berdasarkan hati nurani, karena bila ingin Pemerintahan Daerah yang kuat, maka pemilih juga harus berdaulat dengan datang dan berpartisipasi memberikan pilihanya di TPS.

Karena setiap suara dipandang sama mewakili kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dan keberadaannya turut menentukan bagaimana Kota Tangerang lima tahun mendatang.

Oleh karenanya, semangat dan pemahaman ini mesti terus ditumbuhkan. Karena satu suara turut menentukan masa depan Kota Tangerang.

Dimana memilih pemimpin berarti menentukan arah gerak Kota Tangerang untuk menjawab tantangan di waktu yang akan datang. Dan pilihan itu, ada ditangan kita, seluruh masyarakat Kota Tangerang.

Untuk memilih pemimpin yang amanah, berkredibilitas tinggi, mewakili aspirasi rakyatnya dan mampu memberikan perbaikan dan kemajuan bagi  Kota Tangerang di masa yang akan datang.

Seperti diketahui bersama bahwa Pilkada Kota Tangerang hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja, yaitu pasangan Arief R Wismansyah dan Sachrudin.

Hal tersebut diakui memang memunculkan implikasi pada sebagian kecil masyarakat yang berasumsi bahwa, “ah cuma satu pasangan calon, nggak perlulah kita memilih, toh nanti yang terpilih juga itu”.

Padahal sesungguhnya Pilkada dengan satu pasangan calon sama pentingnya dengan pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. Untuk itu masyarakat tetap memiliki hak dan tanggung jawab yang sama untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) agar dapat mengekspesikan hak konstitusi yang dimiliki oleh masyarakat selaku pemilih.

Memang menjadi kewajiban sekaligus tugas berat KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, guna memberikan pemahaman betapa penting suara masyarakat.

Tidak hanya pada proses pemungutan suara saja, tidak hanya tentang hari H pemilihan saja, bukan hanya surat suara untuk pilkada dengan satu pasangan calon saja, tetapi juga untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada tahapan-tahapan lain selama pemilihan.

Harapan besar masyarakat kepada penyelenggara Pilkada juga menumbuhkan optimisme masyarakat, seiring dengan gencarnya sosialisasi yang diselenggarakan oleh para penyelenggara baik KPU,PPK dan PPS maupun Panwaslu, yang telah merambah sosialisasi keseluruh stakeholders lapisan masyarakat hingga masyarakat dilingkup TPS.

Inilah Hal Yang Harus Diperhatikan Oleh Para Calon Pemilih

Jika Anda telah terdaftar di DPT, pastikan 3 hari sebelum hari pencoblosan, Anda telah mendapat form C-6 KWK (surat pemberitahuan).

Di hari pencoblosan, Anda mendatangi TPS sesuai dengan jadwal yang telah tertera di form C-6, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Apabila tidak mendapat form C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau SUKET dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Penting menjadi catatan, Anda hanya dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan domisili yang tertera di e-KTP, alternatif bagi calon pemilih yang terdaftar DPT atau Pemilih Pindah Pemilih (DPPh) tapi pada hari pencoblosan harus berada di tempat lain, alasannya harus jelas mengapa dia harus berada di tempat lain saat pencoblosan. Misal sakit, bekerja. Harus ada alasan yang kuat. Kalau tidak, tetap harus memilih sesuai domisili di KTP.

Form A-5 dapat diurus ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan. Nantinya, pemilih menyerahkan form A-5 kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa e-KTP. Waktu pencoblosan pun sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Jika Anda sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tidak perlu khawatir, hak Anda sebagai pemilih dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli. Nantinya, petugas KPPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.

Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.

Artikel ini ditulis oleh Ade Yunus Albarzanji, Direktur Eksekutif Jaringan Nurani Rakyat (JANUR)