Pelitabanten.com – Sabtu (18/1/2020) hingga Jumat (24/1/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, mulai melakukan perekrutan badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang pada 23 September 2020 mendatang. Pembentukan PPK ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tertanggal 10 Januari 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atauWalikota dan Wakil Walikota.
Sesuai ketentuan, KPU Pandeglang memerlukan minimal 10 orang pendaftar di setiap kecamatan karena calon PPK direkrut minimal dua kali lipat dari kebutuhan, sementara anggota PPK yang akan dilantik adalah 5 (lima) orang setiap kecamatan, sisa yang lima orangnya adalah daftar tunggu, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan ketika terjadi sesuatu hal pada lima orang PPK yang telah dilantik, semisal meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan secara tidak hormat (tidak memenuhi syarat sebagai anggota PPK). Jika pada Jumat (24/1/2020) nanti misalkan di salah satu kecamatan pelamar kurang dari 10 orang, maka KPU Pandeglang akan memperpanjang proses pendaftaran selama 3 (tiga) hari khusus untuk kecamatan yang minim pendaftar.
Setelah pendataran ditutup dan pelamar memenuhi kuota di setiap kecamatannya, maka KPU Pandeglang akan melakukan penelitian administrasi selama tiga hari yakni dari tanggal 25 – 27 Januari 2020, kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28 – 29 Januari 2020. Sedangkan seleksi tertulis akan dilakukan pada 30 Januari 2020 bagi kecamatan yang tidak mengalami perpanjangan pendaftaran dan pada 2 Februari 2020 bagi kecamatan yang mengalami perpanjangan pendataran.
Pemeriksaan hasil seleksi tertulis selama tiga hari bagi kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran yakni pada 31 Januari hingga 2 Februari 2020, sementara bagi kecamatan yang ada perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada 3 – 5 Februari 2020. Pengumuman hasil seleksi tertulis yang tidak ada perpanjangan pendaftaran pada 3-5 Februari 2020, sedangkan yang ada perpanjangan pendaftaran pada 6 – 8 Februari 2020. Setelah itu, tanggapan masyarakat tahap I selama 9 (sembilan) hari yakni dari 28 Januari – 5 Februari 2020, bagi kecamatan yang ada perpanjangan pendaftaran dari 31 Janauri – 8 Februari 2020.
Kemudian wawancara akan dilakukan selama tiga hari yakni 8 – 10 Februari 2020 dan pada 9 – 11 Februari 2020 bagi kecamatan yang memperpanjang pendaftaran. Pengumuman hasil wawancara (10 besar) dilakukan selama 7 (tujuh) hari yakni dari 15 – 21 Februari 2020, tanggapan masyarakat tahap II selama tujuh hari yakni pada 15 – 21 Februari 2020. Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama 4 (empat) hari yakni dari 22 – 25 Februari 2020. Pengumuman pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II selama tiga hari yakni 26 – 28 Februari 2020. Pelantikan anggota PPK terpilih pada 29 Februari 2020. Sementara masa keja PPK dimulai pada 1 Maret hingga 30 November 2020. Dalam setiap tahapan pelaksanaan perekrutan badan adh (PPK), KPU Pandeglang juga selalu berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan dalam PKPU 3 Tahun 2015 di dalam pasal 9 tugas, wewenang dan kewajiban PPK meliputi : a). membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT; b). membantu KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilihan; c). melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; d). menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota; e). menerima dan menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutakhiran data pemilih; f). mengumpulkan hasil penghitungan suara di TPS dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; g). melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf f dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilihan dan Panwas Keamatan; h). mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf g; i). menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada seluruh peserta pemilihan; j). membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwas Kecamatan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota; k). menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya; l) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya; m). melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan; n). melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; o). melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perundang-undangan dan/atau oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Begitu beratnya tugas PPK atau kepanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan ini, tentu KPU Pandeglang akan selektif dan tidak gegabah dalam menentukan 175 orang anggoata PPK yang akan ditempatkan di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang. Kami akan perhatikan betul kecakapan, integritas dan rekam jejak mereka yang telah mendaftarkan diri. Kita juga menerima tanggapan masyarakat baik pada saat sebelum tes tulis maupun pada saat pengumuman 10 besar atau setelah wawancara. Pada saat perekrutan, KPU Pandeglang juga menempuh standar operasionan prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan baik oleh Undang-Undang maupun PKPU yang ada. Apalagi, KPU Pandeglang juga mengalami keterbatasan dari sisi data diri dari masing-masing pelamar. Informasi yang disampaikan masyarakat dengan dilampirkan bukti-bukti yang akurat tentu akan kami klarifikasi ke pihak terkait dan yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian yang sesungguhnya. Kami juga tidak ingin mendapatkan anggota PPK yang terbukti berafiliasi dengan partai politik (parpol) atau menjadi tim sukses/tim kampanye peserta pemilihan, tidak memiliki integritas dan berprilaku buruk. Kalaupun persoalan itu terjadi ketika mereka telah dilantik, tentu KPU Pandeglang akan segera melakukan pergantian sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Akhir kata, bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang ingin berpatisipasi menjadi penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan (PPK), kami tunggu berkas pendaftarannya di kantor KPU Pandeglang yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cikupa, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. Mari kita sambut Pilkada Pandeglang dengan riang gembira. Mari kita bersama-sama menjaga integritas menyambut perhelatan demokrasi lima tahunan di daerah kita tercinta.
Oleh: Ahmadi (Komisioner KPU Pandeglang)