KABUPATEN TANGERANG,Pelitabanten.com,–Mencermati bersama fakta data bencana gempa yang terjadi secara simultan mulai di Lombok, Bali, Sulawesi Tengah. Kemudian pada hari Kamis 11 Oktober 2018 jm 01.57 wib gempa bumi dengan kekuatan magnitudo M6,4 mengguncang wilayah Jawa Timur dan Bali. Data dari BMKG melaporkan episenter gempa bumi terletak pada koordinat 7,47 LS dan 114,43 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 55 km arah timur laut Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur di kedalaman 12 km. Gempa yang terjadi dilaporkan pula tidak berpotensi Tsunami.
Berdasarkan dari berbagai data yang dihimpun sementara, pembiayaan pemulihan kawasan pasca bencana di Lombok dapat menelan hampir bahkan lebih dari Rp 10 Triliun. Terpenting dari itu pula, nyawa manusia yang paling berhargapun hilang. Belum lagi kita cermati dampak bencana gempa di Sulawesi Tengah yang menelan korban nyawa manusia lebih banyak serta kerugian materi juga lebih besar daripada dampak bencana gempa di Lombok.
Dalam rangka usaha secara nasional baik pemerintah dan masyarakat untuk mengantisipasi bencana gempa dan bencana lainnya, selain yang utama mempersiapkan manusia sebagai human system yang siap merespon bencana kapanpun, Indonesia memerlukan Peta Dasar Mitigasi Bencana yang Terintegrasi dari lingkup nasional sampai ke daerah. Mengapa harus terintegrasi?
Peta Dasar Mitigasi Bencana pada dasarnya terintegrasi dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Bagian Wilayah Kota (RBWK), Penataan Bangunan Gedung dan Lingkungan, Perda Tata Ruang, Perda Pengelolaan Lingkungan, Perda Bangunan Gedung, Peraturan dan Standar lainnya di daerah.
Dengan pemikiran di atas, beberapa hal yang tidak mudah untuk mengimplementasikan Peta Dasar Mitigasi Bencana di aerah, yaitu Menata Mitigasi Bencana di Daerah, Menata Mitigasi Bencana antar Daerah, Menata Mitigasi Bencana di Provinsi, Menata Mitigasi Bencana antar Provinsi, Menata Mitigasi Bencana secara Nasional.
Dimungkinkan Peta Dasar Mitigasi Bencana yang terintegrasi dari daerah sampai di tingkat nasional, bahkan bisa sampai terintegrasi di tangan presiden, hal ini adalah treatment yang sangat baik bagi Pemimpin Indonesia untuk mengambil sikap dan keputusan merespon dampak bencana yang terjadi.
Pemerintah dan masyarakat harus memastikan Peta Mitigasi Bencana dibentuk. Mulai dari format di daerah ataupun format secara nasional, yang utama, Peta Dasar Mitigasi Bencana Terintegrasi harus diwujudkan saat ini juga.
Penulis : Guru Besar Universitas Pelita Harapan